BONTANG – Pencurian aset milik objek vital nasional (obvitnas) PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah M (31), seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, warga Desa Handil, Kecamatan Anggana. Dia tertangkap usai diketahui mencuri baterai dan solar sel milik PT PHSS yang terletak di Sumur Gas Nilam 55, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Senin (15/10) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, awal mula pencurian ini terungkap saat anggota unit Reskrim Polsek Muara Badak menerima informasi bahwa Solar sel di Sumur Gas Nilam 55 telah hilang. Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak dibantu Unit Reskrim Polsek Anggana pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan itu, diperoleh informasi jika ada salah satu warga Desa Handil, Kecamatan Anggana sedang berusaha menjual baterai solar sel. Karena jejaknya diketahui polisi, M pun berhasil dicari dan ditangkap. Usai ditangkap, polisi pun berhasil melakukan pengembangan dan memperoleh sejumlah barang bukti. (Selengkapnya lihat grafis).
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan perkara,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, M dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bbg)
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
– 7 unit solar sel
– 4 buah baterai
– 1 unit sepeda motor
– 1 buah parang
– 1 unit tang
– 1 unit kunci segitiga
– 1 unit besi T
– 1 buah kunci pas ukuran 10