BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) perihal mundurnya jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Perppu tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU RI yang dilakukan secara virtual beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, diputuskan Pilkada serentak mundur tiga bulan dari waktu yang ditentukan, yakni 9 Desember 2020.
Pengunduran jadwal Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di 270 wilayah Indonesia, mengingat adanya Pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia saat ini. Ketua KPU Bontang, Erwin mengatakan, selama Perppu tersebut belum turun, pihaknya tetap menganggap pelaksanaan Pilkada pada 23 September mendatang.
“Selama belum ada regulasi yang turun kami masih beranggapan bahwa hari H masih tanggal 23 September,” tegasnya.
Dikeluarkannya Perppu tersebut, lanjut Erwin, mengingat waktu pelaksanaan Pilkada serentak sudah diundangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Jadi bukan hanya Bontang, tapi KPU seluruh daerah masih menunggu,” ujarnya.
Hingga kini, KPU Bontang telah menunda beberapa tahapan sesuai dengan surat edaran dari KPU RI lantaran Pandemi Covid-19. Di antaranya Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta Pencocokan dan Penelitian oleh PPDP.
“Kita hanya enggak ada verifikasi faktual perseorangan, karena di sini enggak ada bacalon (bakal calon) perseorangan,” ucapnya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post