BONTANG – PLN Sektor Mahakam Samarinda yang memiliki otoritas terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 30 megawatt (MW) di Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat angkat suara.
Mereka membantah pembangunan pembangkit listrik tidak sesuai tahapan atau tak berizin seperti yang disoal anggota DPRD beberapa waktu. Dalam pembangunan PLTMG, PLN ternyata baru mengantongi izin prinsip.
Assisten Manajer Teknik UPP 3 PLN Sektor Mahakam Samarinda, Wahyu Widodo menjelaskan, untuk perizinan semua mereka lengkapi. Mulai dari izin prinsip yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) saat itu, sesuai isi surat nomor 503/013/BPPM/IP/X/2016, kemudian pengesahan site plant nomor 650/1029/DTRK-B pertanggal 29 Desember 2016, tahapan lain semisal Surat Kesesuaian Tata Ruang (SKTR) nomor 650/128/XII/SKTR/DTRK-B.
Dijelaskan, karena luasan yang diperlukan kurang, yang semula 4.000M2 menjadi 13.000 m2 maka perlu revisi semua izin. Saat ini perkembangan izin prinsip Wali Kota Bontang sudah terbit 7 Agustus.
Untuk site plan revisi sudah dijadwalkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Presentasinya 6 September. Dikatakan pula, draft Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) juga sudah disampaikan, tinggal menunggu pembahasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Soal izin sudah dipersiapkan PLN sejak awal dan sudah terbit sebelum dimulainya pembangunan. Akan tetapi dikarenakan masih kurangnya lahan tersebut untuk peralatan supporting dan memerlukan revisi perizinan, sejak saat itu PLN langsung melakukan pengurusan revisi perizinan tersebut,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/9).
Dia menyebut, pihaknya tidak ada niatan untuk menunda atau menganggap remeh mengurus perizinan namun semua tahapan tersebut membutuhkan proses.
Pihaknya pun tak ingin dianggap mangkir dalam mengurus berbagai perizinan. Ini dibuktikan dengan perizinan-perizinan yang sudah lebih dulu mereka proses, namun harus direvisi lantaran adanya penambahan luasan.
“Karena pembangunan pembangkit di Bontang ini merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sehingga kelistrikan di Kota Bontang dapat lebih handal, harapan kami konstruksi dapat tetap dilaksanakan sambil melakukan proses pengurusan revisi perizinan,” tandasnya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Ahmad Aznem menuturkan, sejak dari awal dirinya sudah berkali-kali mengingatkan PLN agar segera mengurus semua izin yang harus dilengkapi. Namun, dari pihak PLN memang terbilang lalai.
“Misalkan kalau tidak ada laporan dari masyarakat waktu itu, mereka bangun terus yang tadinya luasannya hanya 4.000 m2 tiba-tiba mereka bangun terus sampai 13.000 m2 mana kami bisa tahu. Untungnya kami langsung minta segera diurus,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPD II KNPI Bontang ini mengatakan pihaknya sudah cukup toleran. Tak ada tenggat waktu yang mereka berikan soal perizinan. “Kami pikir ini persoalan waktu saja, tidak ada tenggat waktu. Karena ini kebutuhan listrik daerah. Hanya pelaksananya saja yang lalai,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sebesar 30 megawatt (MW) di Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat ternyata tak berizin. Proyek tersebut diketahui baru mengantongi izin prinsip sejak 12 Oktober 2016 lalu untuk pembangunan seluas 4.000 m2.
Namun dalam praktiknya, pengerjaan proyek tersebut ternyata memakan luas lahan sekitar 13.100 m2. Pengajuan pembaruan izin prinsip pun dilakukan pada 7 Agustus 2017 usai proyek tersebut disidak oleh anggota dewan.
Tak sampai disitu saja. Selama setahun sejak izin prinsip pertama dikeluarkan pada 2016, PT PLN sebagai perusahaan yang mempunyai proyek tersebut sama sekali belum mengajukan sejumlah perizinan yang diminta oleh Pemkot Bontang.
Berbagai perizinan tersebut yakni pengesahan perencanaan site plan kawasan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin) ke Dinas Perhubungan (Dishub), serta memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas lahan keseluruhan. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post