BONTANG – Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) pada 28 November, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bontang memberikan seribu pohon ke 20 sekolah di kota Bontang. Penyerahan secara simbolis itu dilaksanakan di Auditorium 3 Dimensi, Kamis (22/11) lalu. Dirangkai dengan sosialisasi bahaya narkoba kepada perwakilan siswa-siswi SMP dan SMA se-Bontang.
Manager PLN UP3 Bontang, Alimuddin dalam sambutannya mengatakan, pihaknya siap mendukung program Pemkot Bontang dalam upaya mewujudkan Green City sekaligus memperingati HMPI 2018. Adapun 20 sekolah di Bontang yang menerima bibit pohon di antaranya SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMK 1, SMK 2, SMA YPK, SMA Bahrul Ulum, SMA Putra Bangsa, SMK Putra Bangsa, SMA YKP Monamas, SMA YPTK Regomasi, MAN Bontang, MTs Negeri, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMP Monamas, SMP dan SMK YKPP Tanjung Laut, hingga SMP YPK.
Lanjut Alimuddin, bibit pohon yang diberikan terbagi 3 jenis. Yakni tanaman hias, buah, dan tanaman kayu. Seperti bugenvil varigata, tabebuya, pucuk merah, bibit buah matoa, tin, belimbing wuluh, dan kelengkeng. Sementara jenis tanaman kayu terdiri dari tanaman tanjung, dadap, dan cemara norvok.
“Seperti pohon besar yang tumbuh dari bibit, kepedulian terhadap lingkungan perlu ditanam sejak dini. Berharap dapat melestarikan pohon untuk menghasilkan udara sehat, air bersih, dan terciptanya lingkungan lebih baik. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat dan memberikan motivasi kepada generasi terbaik di 20 sekolah kota Bontang agar peduli terhadap lingkungan. Ke depannya kami akan terus berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan melalui program PLN Peduli,” ucapnya.
Hadir pula Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang ikut menyerahkan 1.000 pohon secara simbolis kepada perwakilan 20 sekolah negeri dan swasta di kota Bontang. (ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post