BONTANGPOST.ID, Bontang – Sengketa lahan dalam proyek pembangunan Polder Tanjung Laut senilai Rp8,9 miliar berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak eksepsi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait kewenangan mengadili gugatan tersebut.
Putusan sela dalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Bon dibacakan pada Jumat (9/10/2026). Majelis hakim menyatakan PN Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara serta memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Gugatan diajukan Rahman, pemilik lahan di kawasan Polder Tanjung Laut, terhadap Pemkot Bontang cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Nilai gugatan mencapai Rp8.974.560.000.
Persoalan ini bermula ketika bidang tanah milik Rahman tidak masuk dalam pembebasan lahan proyek pengendalian banjir. Proses tersebut terkendala karena pemilik lahan dan pemerintah belum mencapai kesepakatan mengenai besaran ganti rugi.
Putusan sela tersebut belum menentukan siapa yang benar dalam pokok sengketa maupun berapa nilai ganti rugi yang semestinya diterima pemilik lahan. Hal itu akan diperiksa lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Rahman, Rostan, sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan kliennya bukan hanya mengenai harga tanah. Ada sejumlah komponen yang menurut pihak penggugat belum diperhitungkan dalam penentuan ganti rugi, termasuk biaya penimbunan dan pondasi yang telah dibangun serta dipadatkan di atas lahan.
“Tanahnya persis di tengah-tengah di situ, sehingga tidak bisa akses lagi. Sebenarnya sudah mau diganti rugi, cuma tidak cocok,” kata Rostan.
Ia menerangkan, posisi bidang tanah yang berada di tengah kawasan pembangunan polder membuat pemanfaatannya semakin sulit. Lahan di sekelilingnya, termasuk bagian kiri, kanan, dan belakang, disebut telah dibebaskan untuk proyek, sedangkan tanah milik kliennya belum masuk dalam pembebasan.
“Tidak masuk dalam pembebasan. Itu yang nanti di pengadilan perlu kita luruskan,” ujarnya.
Menurut Rostan, pemilik lahan sebelumnya telah merencanakan pembangunan rumah kos di lokasi tersebut. Bahkan, material bangunan disebut sudah disiapkan sebelum rencana itu terkendala akibat perubahan kondisi akses setelah lahan di sekitarnya dibebaskan.
“Sudah dibebaskan kiri, kanan, belakang, dan sampingnya. Jadi tidak mungkin lagi dibangun di situ,” tuturnya.
Meski perkara telah bergulir di pengadilan, pihak penggugat masih membuka peluang penyelesaian melalui komunikasi maupun mediasi. Negosiasi dinilai tetap memungkinkan apabila kedua pihak bersedia mencari titik temu terkait persoalan ganti rugi.
“Pada saat gugatan bagaimana jalan keluarnya, nanti kita bicarakan. Tidak menutup kemungkinan di mediasi, bisa kita negosiasi di situ,” terangnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Polder Tanjung Laut dikerjakan PT Bumi Lasinrang dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar. Masa kontrak proyek tersebut dijadwalkan berakhir pada akhir tahun ini.
Pembangunan polder diharapkan membantu mengendalikan banjir akibat tingginya intensitas hujan di wilayah Tanjung Laut dan Tanjung Laut Indah. Di sisi lain, sengketa pembebasan lahan tersebut masih harus melalui proses hukum sebelum pokok persoalannya memperoleh penyelesaian.
“Kami akan siapkan bukti penguat saat proses persidangan nantinya,” pungkasnya. (ak)







