bontangpost.id – Kasus dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.
Itu setelah resmi dilaporkan ke Polda Kaltim oleh Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat lalu, 11 November 2022.
“Laporan baru masuk hari ke ruangan saya. Dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Kristiaji diwawancarai di Mako Polda Kaltim. Kristiaji menyebut, langkah awal dalam penanganan laporan tersebut adalah membentuk tim gabungan. Meliputi Krimum, Krimusus, hingga Direktorat Intelijen.
“Karena ini menyangkut dokumen yang cukup banyak sehingga kita membentuk tim gabungan dulu. Stakeholder terkait juga dilibatkan, seperti Inspektorat dan Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Ditanya terkait bukti awal, Kristiaji mengaku belum ada, baru berupa pengaduan saja. “Makanya langkah awal kita melakukan penyelidikan. Mencari tahu dokumen tersebut, surat pengantar itu ada di mana. Termasuk 21 IUP yang diduga palsu itu,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post