Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Pemodal Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil membongkar praktik tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Jum'at (23/9) siang.

bontangpost.id – Praktik illegal mining alias tambang ilegal menjadi perhatian Kepolisian Daerah Kaltim (Polda Kaltim). Tak terkecuali di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Jum’at (23/9) siang. Tambang ini masuk wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa ijin,” ujar Kombes Indra.

Adapun kegiatan di lokasi pada saat diamankan adalah produksi batu bara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1000 MT.

“Kami juga menangkap tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” imbuh pria yang pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara ini.

Tiga orang ini, kata Kombes Indra punya peran masing-masing. Di mana TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

“Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi,” ujar Kombes Indra.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.

“Kalau legalitasnya bermasalah kan tidak bisa mengeluarkan RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya ) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktifitas penambangan,” beber Kombes Indra.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tuntas Indra. (hul)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor