bontangpost.id – Beberapa poin menjadi pertimbangan DPRD Bontang terkait rencana pengembalian buaya Riska.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyebut, terdapat enam poin yang disimpulkan setelah pihaknya melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, salah satunya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
“Pertama, masyarakat Guntung menolak adanya wacana pengembalian tersebut,” sebutnya.
Kedua, adanya masukan kepada pemerintah guna menghentikan pencarian lokasi untuk penangkaran atau lembaga konservasi. Mengingat hal itu bukan kewenangan pemerintah, melainkan badan hukum lain.
“Setelah ada penetapan, barulah dikoordinasikan kepada pemerintah untuk memberi arahan,” lanjut pria yang akrab disapa AH itu.
Ketiga, konflik sosial antara satwa dan manusia harus sudah tuntas. Setelah itu baru dapat dilakukan perencanaan terkait pengembalian buaya.
Ia menegaskan, jika peluang terbuka, pengembalian buaya tidak hanya menyasar pada buaya Riska, tetapi mencakup sekitar 40 ekor buaya lain yang sebelumnya turut dievakuasi.
“Kalau ditambah dari wilayah Kutim, berarti sekitar 70 ekor,” sambungnya.
Keempat, wacana tersebut tetap ditolak jika hanya satu buaya yang dikembalikan. Adapun pergerakan BKSDA Kaltim mengevakuasi empat buaya beberapa waktu lalu juga berdasarkan keputusan di DPRD Kota Bontang, dengan menimbang masukan dari masyarakat.
Kelima, bila pengembalian tersebut tiba-tiba disepakati, pihaknya akan kembali melakukan rapat dengan tetap mengutamakan keselamatan warga.
“Terakhir, BKSDA Kaltim tetap membuka ruang diskusi soal lokasi hingga pendirian penangkaran agar pemerintah tidak salah langkah,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post