bontangpost.id – Subdit Gakkum Direktorat Polda Kaltim membongkar sindikat pembuatan kosmetik tak berizin edar alias ilegal, belum lama ini.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan empat orang perempuan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ID, EL, IS dan RI.
Empat tersangka ini berasal dari bernagai daerah seperti Palu, Pinrang, Banjarmasin, dan Bontang. Warga Bontang diketahui berinisial ID (30).
Terbongkarnya kasus ini, dikatakan Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo bermula dari penangkapan dua tersangka di Pelabuhan Samarinda pada 7 Mei 2023 lalu.
“Berdasarkan pengembangan yang kami lakukan, akhirnya berhasil ditangkap dua tersangka tambahan di Sulsel,” kata Yusuf.
Kepolisian, sebut Yusuf juga berhasil menemukan lokasi pembuatan kosmetik tak berizin di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ribuan paket kosmetik berbagai merek turut disita dalam pengungkapan kasus ini.
Ribuan paket kosmetik tak berizin ini, kata Yusuf memang rencananya dijual ke sejumlah kota di Kaltim dan Kalsel.
Sebagai sarana pemasaran, para tersangka menggunakan media sosial hingga platform jual beli daring.
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan atau 2 UU nomor 36 tengang kesehatan. Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: