SAMARINDA – Kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu mengamankan dua orang tersangka terkait kasus tewasnya balita 4 tahun tanpa kepala Ahmad Yusuf Gozali, Selasa (21/1/2020) pukul 22.00.
Dua tersangka ditahan itu inisial ML dan SY yang bertugas sebagai pengasuh di PAUD Jannatul Atfhaal Jl AW Sjahranie. Penetapan tersangka keduanya berdasarkan gelar perkara siang harinya di Polres Samarinda dan hasil tes DNA jasad balita tanpa kepala adalah identik dengan Yusuf.
“Hasil DNA identik dengan Yusuf. Dari hasil gelar perkara, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhamad Ridwan.
Ridwan menambahkan kesimpulan sementara penyebab tewasnya Yusuf akibat tercebur ke saluran parit.
“Malam ini (kemarin, Red.) kita melakukan penjemputan kedua tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif. Kepolisian berhak melakukan penahanan kedua tersangka 1 kali 24 jam dan besok (hari ini, Red.) ditentukan akan ditahan lebih lanjut atau ada pertimbangan lain,” jelas Ridwan.
Penemuan jasad balita tanpa kepala terjadi pada 8 Desember 2019 lalu di Gang 2 Jl Pangeran Antasari. Dugaan jasad itu adalah Ahmad Yusuf Gozali yang hilang di penitipan anak PAUD Jannatul Atfhaal Jl AW Sjahranie 22 November 2019. (mym/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post