bontangpost.id – Aktivitas tambang ilegal di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, dihentikan Polres Kutai Timur.
Kasatreskrim Kutai Timur Iptu Made mengatakan, usai mendapat kabar pihaknya langsung mengambil tindakan dengan bersama-sama sejumlah personel gabungan TNI-Polri bersama Dinas Kehutanan Kaltim menutup area tersebut.
“Lokasi tambang sudah kami lakukan penutupan dengan pemasang plang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, untuk memastikan tidak ada aktivitas, pihaknya juga melakukan pengawasan dan penjagaan di sekitar lokasi.
“Monitoring tetap kami lakukan. Hari ini tim kami juga melakukan cek lokasi. Dan besok akan kami tambah personel,” sambungnya.
Tak hanya itu, pihaknya bakal melakukan penindakan dengan mengusut aktivitas tambang yang diduga tidak berizin itu. “Langkah selanjutnya nanti akan mengarah ke situ,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan tambang ilegal tersebut telah diketahui Kepala Desa Danau Redan Sabri. Dia mengaku pernah mendengar terkait sumber air bersih yang rusak akibat tambang ilegal. Bahkan telah dibentuk forum untuk membicarakan masalah tersebut.
Pihaknya tidak berada pada posisi menolak dan mengizinkan. “Kalau memang ilegal, kenapa tidak ditangkap,” tegasnya.
Di samping itu, Camat Teluk Pandan juga telah melaporkan kepada Pemkab Bupati. Menurutnya, hal itu sudah cukup mewakili. Sehingga pihaknya tidak membuat laporan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: