BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Terduga berinisial Na (37) diamankan di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Dari tangan terduga, polisi menyita 14 paket sabu dengan total berat bruto 7,81 gram, sebuah dompet hitam, uang tunai Rp1.590.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit ponsel merek Vivo.
Kapolres Bontang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Reihard Nixon menyampaikan, pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
”Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diamankan,” ujarnya.
Saat ditangkap, tersangka sempat membuang dompet kecil berwarna hitam yang ternyata berisi 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Saat ini, terduga telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)