“Ke depan kami berencana untuk mendata ulang setiap pengurus ponpes di Bontang,” Yarkani — Kasi Penyelenggaraan Syariah Kemenag Bontang.
BONTANG – Kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) berinisial NM, membuat Kementerian Agama (Kemenag) Bontang segera mendata ulang ponpes beserta pengurusnya. Hal tersebut disampaikan perwakilan dari Kemenag Bontang Yarkani yang juga Kasi Penyelenggaraan Syariah. “Ke depan kami berencana untuk mendata ulang setiap pengurus ponpes di Bontang,” jelas Yarkani saat disambangi Bontang Post di kediamannya, Minggu (10/12) kemarin.
Dikatakan dia, selama ini yang dilakukan Kemenag terhadap ponpes di Bontang hanya berupa pembinaan. Itu pun pembinaan terhadap manajemen, kegiatan sekolah yakni kurikulumnya, termasuk pemantauan terhadap para pengurus ponpes. “Sementara untuk ustaznya itu tidak kami data. Karena mereka bisa saja mengajar di beberapa ponpes,” ujarnya.
Selain itu, Kemenag juga tidak mendata para santri yang mondok di pesantren.
Disinggung terkait ponpes NM saat ini hangat diperbincangkan, Yarkani enggan berkomentar banyak. Setahu dia ponpes tersebut memiliki izin operasional, tetapi terdaftar atau belumnya dia belum mengetahui secara pasti. “Persyaratan izin operasional itu di antaranya pengasuh atau pembimbing, murid atau santri, sarana atau gedung serta kurikulum. Jika itu sudah terpenuhi, maka kami tak bisa menolak. Tetapi terdaftar tidaknya saya belum tahu,” beber dia.
Oleh karena itu, ke depan pihaknya berencana akan melakukan pembinaan lebih dari yang sudah dilakukan.
Kemenag pun mengimbau kepada para santri agar berani berbicara ketika ada hal yang dianggap melanggar aturan di dalam ponpes.
“Jadi diminta berani berbicara, berani bercerita dan berani berteriak, laporkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelecehan,” ungkapnya.
Apalagi lanjut dia, akan jadi perhatian jika pengurus pria lebih dominan dari pada pengurus wanita. “Karena jangan dikira pesantren yang isinya perempuan semua atau khusus laki-laki tak ada pelecehan,” kata dia.
Sementara terkait ponpes yang bergabung dengan panti asuhan, Yarkani enggan menanggapi karena bukan kewenangannya. “Panti itu kewenangan Dinas Sosial bukan Kemenag,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: