UU Pemilu Diundangkan, Panwaslu Permanen Menunggu Perbawaslu
SAMARINDA – Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu telah disetujui DPR-RI dan saat ini menunggu diundangkan. Salah satu yang masih menarik perhatian publik, perubahan status lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten kota yang bersifat adhoc menjadi lembaga permanen yang bertugas lima tahun.
Meski menjadi lembaga yang bersifat permanen, tidak serta merta mereka yang terpilih sebagai anggota Panwaslu kabupaten kota, akan mengisi posisi lembaga permanen. Bawaslu RI rencananya menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait proses perekrutan Panwas kabupaten kota setelah UU yang baru disahkan tersebut diundangkan.
“Yang jelas, kami masih menunggu Perbawaslu. Mungkin nanti ada evaluasi oleh Bawaslu RI tentang kelayakan calon terpilih ketika akan mengisi posisi saat lembaga ini dipermanenkan,” ungkap Saipul, ketua Bawaslu Kaltim, kemarin.
Evaluasi Bawaslu RI ini akan dilakukan karena ada sejumlah perbedaan antara UU Penyelengaraan Pemilu yang baru disahkan dengan UU Pemilu yang digunakan Bawaslu Kaltim untuk merekrut calon Panwaslu saat ini. Salah satunya adalah pembatasan usia seorang calon Panwas kabupaten dan kota.
Jika mengikuti aturan yang sekarang, ambang batasnya berusia minimal 30 tahun. Sedangkan pada UU yang baru disahkan DPR RI, usia minimal seorang anggota Panwas adalah 35 tahun. “Yang pasti, bahwa tugas Panwaslu saat ini adalah mengawasi proses Pilkada 2018, Pemilu dan Pilpres 2019,” ucap Saipul.
Disahkannya UU Pemilu oleh DPR-RI, juga terjadi sejumlah perubahan aturan tentang komposisi penyelenggara Pemilu dimana banyaknya anggota KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota disandarkan pada jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing daerah.
Untuk KPU dan Bawaslu provinsi, bagi daerah yang berpenduduk kurang dari 10 juta dipastikan hanya berjumlah lima orang, sedangkan yang yang penduduknya di atas 10 juta akan diisi tujuh komisioner.
Sedangkan untuk kabupaten kota yang jumlah penduduknya di atas 500 ribu jiwa, tetap memiliki lima komisioner KPU. Begitupun jumlah anggota Bawaslu-nya. Sedangkan jika kurang dari 500 ribu jiwa, KPU dan Bawaslu hanya beranggotakan tiga orang.
Jika menilik jumlah penduduk Kaltim 3,3 juta, KPU dan Bawaslu provinsi, yang semula 3 orang akan menjadi lima orang. Sementara untuk 10 kabupaten kota di Kaltim, hanya 4 daerah yang jumlah penduduknya di atas 500 ribu jiwa, sehingga akan diisi 5 anggota KPU dan Bawaslu (lihat grafis). Keempat daerah itu, yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur, Samarinda, dan Balikpapan.
Keempat daerah itu kemungkinan akan bertambah dari tiga orang anggota Panwaslu menjadi lima orang. Namun untuk kepastiannya, masih menunggu UU yang baru tentang Penyelenggaraan Pemilu masuk dalam lembaran Negara dan diundangkan.
“Pada pelaksanaan seleksi Panwaslu tahun ini sistem itu belum akan diterapkan. Kami dari Bawaslu masih mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu,” ucap Saipul.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, keanggotaan Panwaslu di empat daerah tersebut bisa menggunakan dua opsi. Pertama, hanya akan menyeleksi ulang dua anggota baru.
Kedua, bisa dilaksanakan seleksi ulang termasuk untuk anggota Panwaslu yang nantinya telah menjabat. “Tapi sekali lagi, kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait UU Pemilu yang baru. Apakah tetap ditambah atau akan diseleksi ulang. Atau bisa juga diseleksi ulang semua,” tegasnya.
Saipul menyebut, jika nanti UU Pemilu yang baru sudah disahkan dan diterapkan. Maka jabatan anggota Bawaslu Kaltim juga kemungkinan akan berubah. Jika sekarang anggota Bawaslu hanya tiga orang, maka di aturan baru keanggotanya bisa bertambah menjadi lima atau tujuh orang.
“Sama seperti Panwaslu, komposisi keanggotaan Bawaslu tidak menutup kemungkinan akan diseleksi ulang semuanya. Kepastiannya bergantung di UU Pemilu yang baru,” pungkasnya. (drh/red)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: