SANGATTA – Besarnya potensi di sektor kelautan di Kutim sangat sayang jika tidak dimaksimalkan untuk mendambah puing pendapatan bagi daerah. Namun Dinas Kelautan dan Perikanan mengaku tak bisa berbuat banyak, karena sampai saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah Tempat Pendaratan Ikan (TPI).
Untuk itu melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan segera dikeluarkan semoga mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) M Idris Syam mengatakan, setelah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan, hampir semua kewenangan pengelolaan sektor kelautan dialihkan ke Pemprov Kaltim. Akibatnya banyak tugas dan izin-izin yang dulu di Kabupaten beralih ke Provinsi.
“Perda TPI dalam proses di DPRD, hanya menunggu diparipurnakan. Mungkin usai bulan puasa. Nanti retribusi dari situ. Ada dua TPI, yakni di Pelabuhan Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara dan di Kecamatan Sangkulirang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk mendukung hasil tangkapan maka para nelayan akan disuport seperti alat tangkap maupun pembuatan kapal. Dan itu melalui dana hibah yang tersebar di tujuh kecamatan diantaranya Kecamatan Bengalon, Sangkulirang, hingga Sandaran.
“Sudah sejak 3 tahun lalu berjalan, melalui dana hibah, baik dari APBN maupun dari APBD,” terangnya.
Sebelumnya disampaikan Bupati Ismunandar dalam laporan ekspose hasil pembagunan Kutim 2017. Produksi perikanan alami peningkatan sebesar 14.66%. yakni dari perikanan laut sebesar 7.217 ton, lalu perikanan umum mencapai 1.507 ton dan perikanan budidaya sebanyak 615 ton. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya konsumsi ikan oleh masyarakat Kutim. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post