• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Identitas Predator Anak Harus Dibeber 

by BontangPost
7 Januari 2018, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
PERLU SANKSI SOSIAL: Ketua LPA Kutim Mariana saat mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan. (Dok/SAngatta Post)

PERLU SANKSI SOSIAL: Ketua LPA Kutim Mariana saat mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan. (Dok/SAngatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu diberikan pengawasan khusus setelah bebas, agar pelaku tak kembali mengulangi perbuatannya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  Kutim Mariana mengatakan, tak ada jaminan bahwa ‘predator’ anak tak mengulang perbuataannya saat bebas. Maka dari itu, perlu ditata sistem yang dapat memantau mantan predator, sekaligus memberikan perlingungan kepada masyarakat.

“Setelah bebas dari penjara, sebaiknya predator anak tetap dipantau atau diawasi,” kata Mariana.

Tak sampai di situ, identitas yang terbukti bersalah sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, juga perlu dibeber pemerintah. Selain bagian dari sanksi sosial, hal tersebut dapat membuat orang tua yang berada di lingkungan tersebut mawas diri.

“Sebagai sanksi sosial, baiknya Pemerintah membuat pengumuman atau berita kalau pelaku akan keluar penjara dan menginfokan keberadaannya,” usul Mariana.

Baca Juga:  Risiko Kerja Tinggi Tapi Masih Outsourcing 

Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan seksual yang kemungkinan besar akan dilakukan pelaku usai bebas dari balik jeruji penjara.

“Yang perlu dicegah adalah jatuhnya korban yang lain. Karena kita tidak pernah tahu kedepannya, makanya dilakukan langkah pencegahan,” sambung wanita yang baru saja dilantik beberapa pekan lalu tersebut.

Selain itu, pemerintah juga diminta agar melakukan rehabilitasi terhadap sang predator. Sehingga memperkecil kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya.

“Kalau memang dia menyimpang, ya seharusnya direhabilitasi, sehingga tidak mengulangi perbuataannya,” kata dia.

Mariana menuturkan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kutim saat ini dikarenakan turunnya moralitas para pelaku serta kurangnya pengawasan dan pemahaman seks kepada anak usia. Untuk itu LPA Kutim berencana mensosialisikan upaya pencegaha dan pengawasan serta memberikan pengetahuan melalui pendidikan seks usia dini.

Baca Juga:  Sulitnya Memasarkan ‘Si Manis’ Asal Kutim 

Sebagai informasi, kasus kejahatan seksual terhadap anak banyak dipicu pengaruh narkoba dan pornografi. Bahkan, secara nasional, pengaruhnya mencapai 58 persen. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Kutim beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kasus narkoba di Kutim memang memprihatinkan. Hampir tiap pekan, pihak kepolisian membekuk pengedar dan pengguna narkoba. Bukan cuma itu, pelaku kejahatan seksual juga banyak dilakukan oleh orang-orang dekat korban. Mulai lingkungan rumah, sekolah, hingga ruang publik.

Tren kasus kekerasan seksual yang terus meningkat membuat Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. “Lingkaran kejahatan seksual sangat mengerikan. Makanya perlu kewaspadaan untuk terus menjaga anak kita. Pengawasan orangtua menjadi salah satu kuncinya,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Geram, PNS Malas Dipersilakan Pindah ke Pedalaman 

Sementara itu, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, telah mengambil langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap anak. Salah satunya berencana membuat peraturan bupati (perbup) tentang jam malam bagi pelajar. Sayangnya, rencana tersebut gagal terealisasi karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Dulu, saya usulkan, tapi di provinsi ditolak. Makanya, saat ini yang bisa dilakukan adalah memberikan imbauan. Mudah-mudahan dengan terbentuknya LPA, kasus kekerasan terhadap anak bisa terus terkikis,” tuturnya.

Selain itu, yang harus menjadi perhatian adalah kasus kekerasan terhadap anak di kawasan pedalaman Kutim. Akses informasi yang sulit membuat kasus ini tak muncul ke permukaan. Beberapa waktu lalu, beberapa pemerhati anak di Kutim sempat mengungkapkan bahwa pendampingan terhadap anak korban kekerasan di pedalaman belum maksimal. (hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalpredatorSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Buka Jasa Laundry Sembari Edarkan Sabu 

Next Post

HATI-HATI!!! Pelabuhan Kenyamukan Rawan Makan Korban

Related Posts

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38
Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah
Bontang

Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah

30 Oktober 2022, 14:21
Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri
Kriminal

Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri

20 September 2022, 21:29
Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta
Kriminal

Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta

16 November 2021, 19:39
Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta
Kriminal

Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta

24 Oktober 2021, 13:00
Maling Rokok, Motor Tersangka Tertinggal
Kriminal

Maling Rokok, Motor Tersangka Tertinggal

18 Mei 2021, 08:00

Terpopuler

  • Masuk Parit di Bontang Kuala, Buaya 2,5 Meter Dievakuasi Disdamkartan

    72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbuka Peluang Sebagian Honorer Bontang Bisa Kembali Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembuang Bayi di Sangatta Ditangkap Satreskrim Polres Kutim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buron Sejak 2018, Terpidana Asusila Agustinus Rottie Ditangkap Kejari Samarinda di Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengapalan Ke-10.000, Badak LNG Kirim Kargo LNG Tujuan Filipina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.