bontangpost.id – Satgas Penanganan Covid-19 Bontang resmi memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini terhitung hingga 31 Mei mendatang. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan terdapat sejumlah relaksasi pada pelaksanaan PPKM Mikro jilid ke delapan ini. Hasil dari evaluasi satgas yang digelar Selasa (18/5/2021) kemarin. Salah satunya ialah membuka kembali tempat wisata.
“Sebelumnya tempat wisata ditutup selama larangan mudik. Namun kini kembali dibuka. Baik yang dikelola swasta maupun Pemkot,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Namun demikian, protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh pengunjung maupun pengelola destinasi wisata. Termasuk maksimal jumlah pengunjung yakni 50 persen dari kapasitas obyek wisata. Tak hanya itu, wisatawan juga diharuskan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan ketika masuk dan meninggalkan lokasi, serta menghindari kerumunan.
Relaksasi lainnya ialah untuk Pulau Beras Basah tetap dibuka pada akhir pekan dan hari libur. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya. Pasalnya ikon wisata Kota Taman ini hanya diizinkan dikunjungi saat Senin-Jumat. Sementara Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bambang Cipto Mulyono menjelaskan kunjungan wisatawan bisa dari luar Bontang. Mengingat skema penyekatan di perbatasan masih diterapkan.
“Pengunjung dari luar dibatasi dengan penyekatan juga,” ucapnya.
Nantinya terkait pengawasan pengunjung menjadi ranah aparat keamanan dan pihak pengelola. Mereka bakal melakukan monitoring rutin ke tempat wisata. Memantua prokes dan jumlah pengunjung. Dijelaskan dia, sehubungan tempat hiburan untuk diskotik dan pub boleh diizinkan dibuka. Namun untuk tempat karaoke diperbolehkan dengan prokes ketat.
“Pemilik tempat karaoke wajib mendata pengunjung. Maksimal kapasitas 50 persen,” tutur dia.
Sementara untuk durasi operasional usaha kuliner kembali masimal 22.00 Wita tiap harinya. Selebihnya itu pemilik usaha wajib hanya melayani skema pesan bawa pulang. Kapasitas untuk pengunjung yang makan dan minum di tempat hanya 50 persen. Terkait dengan penyelenggaraan resepsi pernikahan diizinkan. Jumlah undangan diatur yakni maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kegiatan kantor tetap dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sisanya dapat bekerja di kantor. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100 persen. Sementara kawasan Stadion Bessai tetap masih ditutup sementara,penggunaan Sport Center Loktuan diizinkan untuk pembinaan atlet. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post