bontangpost.id – Pemkot Bontang secara resmi memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hingga 14 hari ke depan. Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan PPKM Mikro jilid ketiga ini akan berakhir pada 19 April mendatang.
“Mengacu instruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021. Kaltim masih masuk dalam wilayah yang diminta memperpanjang PPKM Mikro,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Pada regulasi ini terdapat sejumlah relaksasi kembali. Salah satunya ialah memperbolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan. Ia menjelaskan penyelenggara masih diwajibkan mengajukan pernyataan kepada kecamatan dan Dinas Kesehatan sebelum acara dihelat.
Tentunya penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Pengaturan juga diberlakukan menyangkut aspek waktu dan jumlah tamu acara. Nantinya penyelenggara tidak diperkenankan menghidangkan secara prasmanan. Harus berbentuk kemasan.
“Kalau melanggar ada sanksinya. Tamu juga dilarang bersalaman dengan mempelai,” ucapnya.
Diketahui pada jilid kedua lalu resepsi belum diperkenankan. Pernikahan hanya sebatas akad atau ibadah pemberkatan. Baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun tempat ibadah mempelai. Sayangnya, sejumlah acara resepsi pernikahan terendus oleh awak bontangpost.id. Bahkan dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan.
“Saat ini resepsi boleh juga dilangsungkan di rumah,” tutur dia.
Berdasarkan Inmendagri, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Pada satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning. Zona oranye ditentukan standar 3-5 rumah dengan kasus positif. Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif. Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT. Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan bola terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT.
Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan dalam PPKM masih tetap sama dengan sebelumnya. Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100 persen. Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50 persen untuk makan di tempat. Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya.
Durasi operasional pusat perbelanjaan tiap harinya tetap maksimal yakni 21.00 Wita. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas.
Sementara tren paparan Covid-19 di Kota Taman mulai membaik. Terbukti angka kesembuhan kini menembus 96 persen. Satgas Penanganan Covid-19 Bontang mencatat terjadi penambahan kasus kesembuhan pada Senin (5/4/2021) sejumlah 25.
Kesembuhan terbanyak disumbang oleh pasien dari luar Bontang. Totalnya 10 kasus kesembuhan baru. Kini, total pasien sembuh berjumlah 5.481. Besaran ini pun berada di atas angka nasional yakni 89,8 persen.
Adapun tambahan kasus terkonfirmasi positif di hari sama yaitu 4. Sehingga angka kasus aktif kini berjumlah 138. 17 pasien menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan. Umumnya mereka masuk kategori pasien bergejala sedang dan berat. Mereka yang wajib melakoni isolasi mandiri mencapai 121. Angka kasus aktif kini tercatat 2,4 persen.
Jika ditilik angka ini jauh di bawah akumulasi nasional yaitu 7,4 persen. Berdasarkan data, total pasien terkonfirmasi ialah 5.711. Adapun angka kematian tidak mengalami perubahan. Total 92 pasien terenggut nyawanya akibat pandemi ini. Dengan persentase yakni 1,6.
Mengacu infografis, kelurahan yang berstatus zona hijau ialah Tanjung Laut Indah dan Bontang Lestari. Zona kuning diisi oleh Kanaan, Satimpo, Gunung Telihan, Tanjung Laut, Guntung, Bontang Kuala, Berbas Pantai, dan Berebas Tengah. Empat kelurahan masuk area oranye yakni Belimbing, Gunung Elai, Bontang Baru, dan Api-Api. Satu kelurahan masih berstatus zona merah yakni Loktuan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: