BONTANG – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, 25 Januari bulan lalu membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai berlambang kakbah di Bontang lega.
Pasalnya, PPP kini telah berada di bawah satu suara yaitu kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 dengan Muhammad Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP.
Ketua DPC PPP Bontang Abbas Patiroi menyatakan, putusan MK ini membuat DPC bisa fokus membenahi kepengurusan setelah sebelumnya sempat terbelah dalam dualisme kepengurusan dari pusat. Apalagi DPC PPP Bontang pada Oktober 2016 lalu baru menggelar musyawarah cabang (Muscab) bersama dengan DPC PPP Kutai Timur (Kutim). Dalam muscab ini, terpilihlah kepengurusan DPC PPP Bontang untuk periode 2016-2021 dengan Abbas kembali dipercaya sebagai ketua.
“Polemik kepengurusan ganda ini sempat merugikan kami. Sempat ada kebingungan di daerah mau ikut kepengurusan yang mana. Apalagi di Bontang sempat ada kepengurusan PPP dari kubu Djan Faridz yang membuat kami tidak bisa menjadi partai pengusung dalam Pilkada Bontang 2015 lalu. Walaupun kemudian kepengurusan tersebut sudah tidak terdengar lagi saat ini,” ungkap Abbas kepada Bontang Post beberapa waktu lalu.
Selain itu, adanya dualisme ini membuat PPP tidak mendapatkan dana bantuan partai politik dari pemerintah selama terjadinya konflik. Dengan keluarnya keputusan ini, maka di tahun ini PPP dimungkinkan untuk kembali mendapatkan bantuan dana tersebut.
“Sudah tiga tahun lamanya kami tidak menerima dana bantuan ini. Bulan lalu saya sudah terima salinan dokumen yang menginformasikan bila dana bantuan ini bisa diberikan kembali kepada kami,” tambahnya.
Dengan hasil keputusan ini, Abbas mengaku pihaknya siap menampung kembali para pengurus PPP yang dulu pindah kubu Djan Faridz. Namun begitu tidak demikian pada pengurus PPP kubu Djan Faridz yang menjabat ketua, sekretaris, dan bendahara. “Dengan keluarnya keputusan MK ini, kubu Djan Faridz tidak boleh lagi mengatasnamakan partai dalam setiap kegiatannya,” tegas Abbas.
Dilansir dari situs resmi PPP, usaha PPP Kubu Djan Faridz untuk melawan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Islah dengan mengajukan uji materi Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir sia-sia. Mahkamah Konstitusi Melalui tiga Putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.
Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa Djan Faridz, cs tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji materil pasal-pasal tersebut diatas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP. Lebih jauh lagi MK menyatakan bahwa partai politik itu sendiri juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi karena telah memiliki wakil-wakilnya di DPR yang merumuskan undang-undang. (luk)





