bontangpost.id – Seorang karyawan perusahaan kelapa sawit digelandang ke kantor polisi. MJ (44) diringkus di mes tempat dia tinggal. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, lantaran mencabuli bocah 7 tahun.
Perbuatan keji MJ dilakukan pada Kamis (28/1/2021) lalu, tepatnya di mes karyawan, yang terletak di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Cantika (bukan nama sebenarnya) dicabuli di kolong mes tempat MJ menetap, saat orangtua korban tidak berada di rumah. Terkuaknya kasus ini, setelah gadis lugu itu bercerita ke saudara sepupunya, bahwa dia mengalami sakit pada kemaluannya.
“Cerita itu didengar oleh saksi, langsung ditanyakan, dan korban mengakui. Akhirnya saksi menelpon orangtua korban,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Orangtua Cantika lantas langsung melapor ke Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021). Tak butuh waktu lama, tersangka pun langsung diringkus hari itu juga.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak yang juga wilayah hukum Polres Bontang. Dia dijerat pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan hukuman paling sedikit 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas Suyono. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post