BONTANGPOST.ID, Bontang – Raut wajah pasrah tampak dari S, warga Bontang Selatan, saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Vonis yang dijatuhkan berupa 11 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua PN Bontang, Siska Naomi Panggabean.
Baca juga ; Paman di Bontang Selatan Cabuli Keponakan 8 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp3 Ribu
Selain hukuman penjara, S juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hanya berbeda pada lama kurungan subsidair yang semula delapan bulan.
Diketahui, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 16.30. Aksi S terbongkar setelah korban, yang masih berusia 8 tahun, mengeluh sakit saat buang air kecil kepada orang tuanya.
Modus yang digunakan S yakni dengan mengiming-imingi korban uang Rp3.000. Parahnya, korban merupakan keponakan tirinya sendiri. (ak)







