BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bontang Selatan. Seorang pria berinisial Su (38), warga Kelurahan Tanjung Laut, ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 13.30, setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami meringkus seorang pria di kawasan Tanjung Laut yang diduga mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Nixon.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 1,08 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua sedotan runcing, satu pipet kaca, uang tunai Rp1.550.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut sebanyak 5 gram dengan sistem jejak, kemudian dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp150.000 hingga Rp700.000 per poket. Sebagian besar barang itu telah laku sebelum tersangka diringkus.
“Tersangka ini sudah lama kami pantau karena sering bertransaksi di sekitar rumahnya. Warga juga sudah cukup resah dengan aktivitasnya,” tambahnya.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)







