SAMARINDA – Rencana pembangunan mega proyek Transmart Samarinda kembali menjadi perbincangan hangat. Pembangunan proyek yang rencananya akan dikerjakan oleh PT Melati Bumi Satya (MBS) ini kembali dikemukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Terutama pasca tersandung masalah izin lahan yang masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kelanjutan proyek yang rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 33.342 meter persegi ini, dikemukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Samarinda, Zairin Zain, saat memimpin rapat koordinasi program daerah Pemkot Samarinda di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Senin (19/2) lalu.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim ini mengemukakan, agar pembangunan proyek Transmart bisa segera dilaksanakan, maka kawasan RTH yang bersentuhan dengan proyek tersebut akan diusulkan untuk digeser.
“RTH itu kami geser ke sebelah kiri. Jalan di kiri untuk masuk di lokasi, dinaikkan ke Lamin Indah. Bukan dihilangkan RTH itu, tetapi digeser tempatnya, karena menyesuaikan dengan kontur tanah di situ,” kata dia.
Dijelaskan, proyek yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Kampung Bugis, Samarinda Ulu tersebut, akan menggunakan lahan RTH sekitar setengah hektare. Karenanya, hanya sebagian kecil RTH yang digunakan.
“Selama tidak melanggar aturan, kami akan jalankan. Pemindahan lokasi RTH harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Sambil menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, yang akan kami usulkan pada pemerintah,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong percepatan pelaksanaan program Transmart. Supaya masyarakat Kota Tepian memiliki hiburan baru. Di sisi lain, keberadaan Transmart dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau Transmart sudah terbangun, maka akan menambah retribusi parkir, membuka lapangan kerja baru, dan pedagang kaki lima akan bermunculan. Cuma nanti pemerintah harus menyelamatkan Jalan Bhayangkara ini, supaya tidak macet,” sebutnya.
Untuk menanggulangi kemacetan di areal tersebut, Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) yang ditunjuk untuk menjalankan proyek tersebut sedang menyelesaikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
“Saya bersedia mendukung semua proses pelaksanaan perizinan dan pembangunan Transmart ini. Selama tidak mengganggu, kami teruskan pengurusan Amdal dan pembangunannya,” kata Zairin.
Disinggung soal Amdal yang belum diselesaikan MBS, ia mengaku proyek bisa tetap berjalan sambil menyelesaikan Amdal. “Belajar dari Kabupaten Morowali, bisa dibangun dulu, Amdal sambil diurus,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Samarinda 2014–2034, sekira 18 persen atau 6.000 meter persegi dari kebutuhan lahan rencana pendirian retail modern seluas 33.342 meter persegi masuk kawasan RTH atau tergolong hutan kota.
Direktur Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) Kaltim, Carolus Tuah berpendapat, upaya pemkot memindahkan RTH dengan dalih pembangunan Transmart menimbulkan tanda tanya besar. Padahal sebelum itu prosesnya sangat berbelit.
“Pemindahan RTH itu tidak mengagetkan, saya menduga, sejak awal Zairin itu dijadikan Pjs untuk kepentingan memuluskan rencana gubernur. Tetapi seharusnya seluruh kebijakan itu diawasi DPRD Samarinda,” ujarnya.
Dia mendorong, DPRD Kota Tepian harus berperan aktif mengawasi rencana Pemkot Samarinda tersebut. Menurutnya, peran aktif DPRD bukan dalam rangka mempersulit perizinan pembangunan proyek tersebut. Tetapi sebagai upaya pengawasan oleh legislatif.
“Apalagi kota ini sedang didera stigma tidak layak huni dan tidak nyaman. Jangan sampai setelah munculnya kebijakan penggeseran RTH ini memperkuat tudingan bahwa benar Samarinda sebagai kota tidak layak huni,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, pembangunan Transmart Samarinda akan terdiri dari beberepa lantai. Antara lain, di lantai dasar akan diisi kedai, gerai makanan, dan restoran terkemuka Indonesia dan internasional. Naik ke lantai satu dan dua, terdapat hypermarket, department store, dan toko furnitur.
Sedangkan di lantai tiga alias yang teratas akan dibuka Trans Studio Mini dan bioskop. Untuk Trans Studio Mini di Samarinda, ukurannya akan lebih besar dua kali lipat dari yang di Balikpapan. Pasalnya, Trans Studio Mini di Balikpapan memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: