JAKARTA – PT Indo Tambangraya Megah Tbk (PT ITM) melalui anak usahanya PT Indominco Mandiri (PT IMM) kembali menegaskan komitmen untuk menjadi yang terdepan dalam memenuhi peraturan pemerintah. Tak terkecuali di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Salah satunya dengan melakukan penanaman pohon dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Rehabilitasi DAS tersebut merupakan bentuk komitmen PT IMM sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rabu (21/11) lalu di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), PT IMM melakukan serah terima areal Rehabilitasi DAS seluas 3 ribu hektare yang telah dikerjakan dan dinyatakan berhasil ditanami kepada pemerintah. Dengan serah terima tersebut maka PT IMM menjadi perusahaan pertama yang mengembalikan areal rehabilitasi DAS dengan areal terbesar kepada pemerintah.
Sebelumnya pada 21 Maret 2018, PT IMM juga telah melakukan mengembalikan areal rehabilitasi DAS kepada pemerintah seluas 600 hektare. Areal tersebut terletak di Taman Nasional Kutai, yang masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur.Penyerahan itu merupakan yang pertama dilakukan perusahaan di Kaltim.
Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS merupakan sebuah kewajiban untuk seluruh entitas yang dalam melakukan kegiatan berada dalam kawasan hutan melalui skema pinjam pakai kawasan hutan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Secara detail, kewajiban areal penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS PT IMM tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No SK.2628/Menhut-V/RHL/2012 tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai atas nama PT Indominco Mandiri tertanggal 14 Mei 2012.
Sesuai keputusan tersebut, areal penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS PT IMM adalah seluas 21.100 hektare yang seluruhnya berada di kawasan Taman Nasional Kutai. Dari luasan tersebut PT IMM telah melakukan penanaman seluas 6.600 hektare atau sekitar 31 persen dari rencana penanaman yang tercantum dalam surat keputusan.
Kepala Teknik Tambang PT IMM Era Tjahya Saputra menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya kepada pemerintah. Untuk menyelesaikan kewajiban dalam merehabilitasi DAS yang telah diserahkan kepada mereka.
“Ini merupakan kontribusi CSR kami terhadap lingkungan. Juga merupakan kewajiban yang harus kami penuhi pada saat kami menerima IPPKH. Kami harap dengan kontribusi yang kami berikan maka lingkungan akan menjadi lebih baik dan kondisi kritis air juga dapat ditanggulangi. Sehingga keberadaan PT IMM dapat memberikan manfaat kepada lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan kami,” jelasnya.
Sementara itu Dirjen PDASHL Ida Bagus Putera Parthama mengapresiasi penyerahan areal rehabilitasi DAS tersebut. Dengan penyerahan tersebut membuktikan itikad baik perusahaan untuk bersama dengan pemerintah menjaga lingkungan hidup dan merehabilitasi DAS sebagai penerima IPPKH. Kegiatan penyerahan tersebut nantinya dilaporkan kepada Presiden RI oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Semoga kegiatan ini bisa menjadi contoh untuk perusahaan tambang lainnya, karena kerusakan hutan merupakan masalah kita bersama. Peran perusahaan tambang untuk membantu menyelesaikannya akan kami sangat harapkan. Dan mudah-mudahan ke depan selain bisa melakukan percepatan rehabilitasi, tidak hanya dilakukan pengayaan tanaman saat rehabilitasi tersebut. Tetapi memang betul-betul kawasan hutan yang krtitis yang dilakukan rehabilitasi tersebut,” harapnya.
Direktur Konservasi Tanah dan Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Firman mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki ijin IPPKH berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi DAS. Wilayah rehabiltasi DAS itu luasnya 1+ 10 persen dari wilayah IPPKH. Setelah perusahaan melakukan rehabilitasi DAS maka akan ada tim penilai yang turun untuk melihat apakah rehabilitasi yang dilakukan telah berhasil atau belum. Setelah tim penilai menyatakan rehabilitasi area berhasil maka perusahaan akan melakukan penyerahan kembali lahan rehabilitasi DAS kepada pemerintah.
“Luas lahan kritis yang ada di Indonesia seluas 14juta hektare, dengan bantuan dari perusahan-perusahaan yang melakukan rehabilitasi DAS maka diharapkan lahan kritis akan terus berkurang. Harapannya seluruh perusahaan yang memiliki IPPKH agar segera melakukan penanaman, melakukan perawatan, dan diberi penilaian. Setelah lahan rehabilitasi DAS dinilai berhasil maka langsung diserahterimakan,” jelasnya.
Kepala Balai Taman Nasional Kutai (TNK) Nur Patria Kurniawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk supporting dari perusahaan kepada pemerintah untuk pemulihan ekosistem hutan yang patut diberikan apresiasi. Harapannya dengan penyerahan lahan tersebut oleh PT IMM kepada pemerintah dan akhirnya diberikan kepada Balai TNK sebagai pemangku, maka ekosistem yang ada di TNK dapat berangsur-angsur pulih.
“Pulih yang diharapkan tidak hanya sistem mata airnya, tetapi juga flora dan fauna yang ada di dalam TNK. Harapan kami dengan adanya serah terima ini maka akan menjadi momen yang terbaik untuk sinergitas antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan serah terima tanaman hasil rehabilitasi DAS PT IMM disaksikan dari Kepala Teknik Tambang PT IMM Era Tjahya Saputra kepada Dirjen PDASHL Ida Bagus Putera Parthama yang kemudian diserahkan kepada Kepala Balai TNK Nur Patria Kurniawan sebagai pemangku wilayah. Disaksikan kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah. (*/rdy/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post