• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PT Samator Janji Patuhi Perizinan

by BontangPost
3 Juni 2017, 12:52
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
BAHAS IZIN: Rapat PT Samator Gas Industri dengan DPMTK-PTSP(Ist)

BAHAS IZIN: Rapat PT Samator Gas Industri dengan DPMTK-PTSP(Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – PT Samator Gas Industri memenuhi undangan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) untuk membahas mengenai perizinan yang belum terlengkapi.

Rapat digelar Jumat (2/6) di ruang rapat DPMTK-PTSP lantai dua. Dipimpin Plt Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) Kota Bontang, Muhammad Asnem pertemuan dimulai pukul 09.00 wita dan berlangsung tertutup.

Izin-izin yang sudah dikantongi oleh PT Samator antara lain Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal nomor 2/64/IP/II/PMDN/2013, Izin Usaha Industri nomor 6/64/IU/PMDN/2016 tanggal 29 Agustus 2016, Surat Keterangan Domisili Perusahaan nomor 300/85/Kel GTG Tanggal 5 Desember 2013, Rekomendasi Kelurahan Guntung tanggal 17 Mei 2017, dan Rekomendasi Kecamatan Bontang Utara tanggal 18 Mei 2017.

Baca Juga:  Swalayan Jual Minuman Basi

Dari pertemuan tersebut ada 4 poin yang menjadi hasil pertemuan. Pertama, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonazi (PZ) Kota Bontang Tahun 2016-2036, Lokasi Kantor dan Air Separation Plant (ASP) oleh PT Samator Gas Industri berada dalam zona industri subzona industri kimia dasar sehingga dapat diterbitkan rekomendasi izin prinsipnya.

Berdasarkan ketentuan pada Perda tersebut, untuk ASP diizinkan sedangkan untuk kantor diizinkan secara bersyarat.

Kedua, mengenai luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada lokasi kantor dan ASP seluas 2.597,7 m2 dari 31,38 persen luas lahan. Ketiga,  perizinan yang telah dimiliki PT Samator akan ditinjau kembali berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Buaya Terjerat di Permukiman 

Keempat, setelah izin prinsip diterbitkan, agar mengurus perizinan lainnya dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kantor dan ASP.

Sementara itu GM PT Samator Gas Industri, Mujiono berjanji memuhi segala perizinan lainnya dalam waktu dekat. “Semua berjalan dengan baik, kami sebagai investor diterima baik di Kota Bontang dengan perijinan yang ada. Kita sepakat untuk memenuhi peraturan,” pungkasnya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangPerizinanPT Samator
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ingin Traktir Cewek, Pemuda Ini Nekat Mencuri

Next Post

Komisi III Panggil Samator Pekan Depan

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dinilai Sulit, Basri Minta Permudah Pengurusan PBG
Bontang

Dinilai Sulit, Basri Minta Permudah Pengurusan PBG

15 Maret 2024, 14:36
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18

Terpopuler

  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.