BONTANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kurang mendapat respon dari masyarakat. Pasalnya, dari 7.800 sertifikat gratis yang sudah diterbitkan, masih terdapat 4.000 sertifikat yang tak diambil. Hal tersebut dikarenakan pemilik sertifikat harus melunasi pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPH) Bontang Hardiyanto mengatakan, program PTSL di tahun 2017 tersebut awalnya akan dibagikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Namun, rencana tersebut batal dan masyarakat bisa mengambilnya sendiri ke BPN Bontang. “Baru sekira 3.000an yang sudah terbagi, sisanya masih belum diambil oleh masyarakat,” jelas Hardiyanto, Selasa (2/10) kemarin.
Dijelaskan bahwa untuk mengambil sertifikat tanah, masyarakat atau pemilik sertifikat memang harus melunasi BPHTB. Namun demikian, pembayaran BPHTB bisa dilakukan setelah sertifikat diterima. “Artinya bisa dibayarkan belakangan,” ujarnya.
Untuk jumlah bidang tanah yang wajib membayar BPHTB, Hardiyanto menyatakan luas tanah dengan harga Rp 60 juta ke atas. Sementara harga tanah di bawah Rp 60 juta tidak dikenakan biaya pajak atau BPHTB. “Besarannya juga tidak terlalu besar, karena setiap BPHTB dibayarkan 5 persen dari harga tanah tersebut,” terang dia.
Hardiyanto pun mengimbau agar masyarakat Bontang yang sudah mengajukan program sertifikat massal tahun 2017 lalu segera mengecek namanya di kelurahan masing-masing. Jika namanya terdata, maka dapat segera mengambil ke Kantor BPN yang berada di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Loktuan. “Masyarakat sekaligus membawa surat tanah asli dan bukti pembayaran pajak atau BPHTB,” ungkapnya.
Sementara itu untuk tahun 2018 ini, BPN Bontang ditarget oleh pemerintah pusat untuk dapat menerbitkan sertifikat terhadap 8.000 bidang tanah. Namun karena tidak bisa dipenuhi, akhirnya 2.000 dikembalikan ke kantor wilayah Kalimantan Timur untuk dapat diserahkan ke kabupaten/kota lainnya.
BPN pun, lanjut dia, telah melakukan pengukuran sekitar 6.971 bidang. 200 di antaranya sudah siap untuk diterbitkan sertifikatnya. Adapun beberapa kendala yang dialami pihaknya adalah adanya tumpang tindih kepemilikan, serta lahan yang telah diukur merupakan bekas area hutan lindung. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post