bontangpost.id – Ha (42) nelayan warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan diringkus polisi, Senin (20/6/2022) sekira pukul 20.00. Dia ditangkap lantaran memukul tetangganya yang juga merupakan nelayan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, terjadi kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Awalnya di hari yang sama, tak lama sebelum penangkapan, keduanya sedang mengobrol di samping rumah korban. Mereka asik membicarakan soal jaring kepiting.
“Tidak lama tersangka bilang, nanti kupanggilkan kakakku bawakan jaringmu ke situ,” ucap Kapolsek menirukan bicara tersangka.
Selanjutnya kakak tersangka pun datang. Mengklarifikasi jaring kepiting korban yang tengah dikerjakan olehnya. Namun, tiba-tiba tersangka berdiri dan memukul mulut korban menggunakan tangan kosong, hingga menyebabkan bibir Sa (33) berdarah.
“Setelah dipukul itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Bontang Selatan, langsung kami tahan malam itu juga, masalah sepele, tapi karena tersulut emosi, makanya melakukan pemukulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. “Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post