SANGATTA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua, hingga saat ini belum bisa menerapkan pungutan retribusi sampah kepada pelanggan. Meskipun sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) mewacanakan pungutan tersebut berjalan bersamaan dengan diberlakukannya tarif baru air bersih.
Direktur Utama PDAM Tirta Tuah Benua Aji Mirni Mawarni mengatakan, pihaknya masih menunggu sosialisasi dari pemerintah terkait wacana pungutan tersebut. Sehingga, untuk sementara pihaknya belum dapat memasukannya bersamaan dalam tagihan retribusi air bersih.
“Kami belum bisa melakukan pemberlakuan restribusi sampah di sistem rekening air PDAM. Karena belum adanya sosialisasi restribusi sampah dari DLH ke masyarakat kota Sangatta (Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, Red.),” jelas Mawar.
Dia mengaku, tidak masalah dengan wacana penarikan retribusi sampah yang bersamaan dengan pembayaran rekening air bersih. Sebab, upaya tersebut akan dapat membantu Pemkab Kutim dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu nilai yang dipungut juga kecil. Sehingga, tidak akan memberatkan pelanggan.
“Hanya saja tetap perlu disosialisasikan maksimal ke masyarakat. Sehingga tidak muncul salahpaham,” ucapnya.
Sebelumnya, DLH Kutim terus menyempurnakan draf dan mekanisme pengelolaan pungutan retribusi sampah. Mengingat, penerapan pungutan sebesar Rp 3.500 perbulan itu akan mengikut di biaya tagihan rekening air setiap warga.
“Jadi nanti tanda terimanya ada langsung di struk tagihan air bersih,” ujar Kepala DLH Kutim Encek Achmad Rafidin Rizal.
Nilai retribusi sebesar Rp 3.500 per bulan ini, menurut dia dianggap sangat ringan. Berbeda dengan pungutan sampah yang diterapkan di lingkungan RT selama ini yang nilainya mencapai Rp 30 ribu sebulan.
“Jadi belum seberapa lah. Nilainya masih kecil dan tidak memberatkan,” ucapnya.
Sementara itu, kata Rizal, pihaknya juga sedang menjalin komunikasi dengan Ketua RT selaku pengelola pungutan sampah dari rumah ke rumah warga. Sebab, pungutan yang diterapkan melalui tagihan air bersih itu hanya untuk membayar angkut sampah rumah tangga dari tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA).
“Selama ini biayanya ditanggung pemerintah. Nah jika pungutan ini sudah berjalan, makan akan mengurangi beban yang dihadapi pemerintah,” sebut Rizal. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: