• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Jadi Temuan BPK, Alasan DLH Bakal Wajibkan Warga Bayar Retribusi Sampah

by Lutfi Rahmatunnisa'
9 Juni 2023, 16:48
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Meski buang sampah ke TPST warga akan tetap dikenakan retribusi sampah

Meski buang sampah ke TPST warga akan tetap dikenakan retribusi sampah

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Wacana penarikan retribusi sampah bakal kembali diterapkan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Lingkungan Hidup pada Oktober 2023.

Bahkan, DLH Bontang sudah mulai melakukan sosialisasi penarikan retribusi sampah ke masyarakat. Dalam sepekan pihaknya mendatangi dua kelurahan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang Syakhruddin mengungkapkan sebenarnya penerapan retribusi sampah sudah dilakukan sejak lama. Namun, pada 2017 lalu kebijakan itu harus terhenti sebab kontrak kerja sama berakhir dan tingkat pembayaran air di PDAM Tirta Taman Bontang menurun.

Adanya temuan BPK pada 2022 lalu menjadi alasan pihaknya harus menerapkan kembali retribusi sampah. Hal yang disoroti BPK sebab Bontang memiliki Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.

Baca Juga:  Ubah Persepsi Negatif soal Sampah 

“Mau enggak mau harus kami terapkan kembali. Justru kalau enggak diterapkan kami dianggap melanggar hukum. Alasan jadi temuan BPK karena sudah ada raperda nya,” bebernya.

Adapun, saat ini pihaknya tengah membahas biaya retribusi sampah. Khusus sampah rumah tangga maka akan mengacu pada KWH meteran listrik.

Rumah yang memiliki ukuran listrik di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500. Kemudian, di bawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan di atas 1300 kWH maka harus membayar Rp 7.500 per bulannya.

Pun, tarif retribusi sampah rumah tangga yang bakal diterapkan tersebut masih menggunakan tarif lama. Padahal, berdasarkan kajian dari Universitas Mulawarman Samarinda biaya retribusi sampah paling murah Rp 10 ribu.

Baca Juga:  “Pungutan di Tingkat RT Rp 30 Ribu yang Harusnya Disoal”

“Nah, tarif itu berlaku untuk sampah rumah tangga. Sedangkan kalau sampah tempat pelaku usaha maka tarifnya berbeda. Makanya itu yang sedang kami bahas,” jelasnya.

Disinggung soal mekanisme pembayaran, Sahar sapaan akrabnya bilang masih akan dibahas lebih lanjut. Namun, skema utamanya menggandeng PDAM Tirta Taman Bontang. Sedangkan untuk pelaku usaha membayar langsung ke Bank Kaltimtara.

“Secara teknis masih akan kami bahas. Paling tidak nanti akan terpotong langsung saat pembayaran air,” tuturnya.

Dikatakan Sahar, kebijakan ini akan menyasar seluruh lapisan masyarakat. Baik itu rumah tangga yang membuang sampah mandiri ke TPST ataupun memberdayakan kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Kemudian menyasar tempat usaha, perusahaan BUMD hingga BUMN. Pembayaran retribusi tersebut dimaksudkan untuk membayar jasa pengangkutan dari TPST menuju TPA di Bontang Lestari.

Baca Juga:  Retribusi Sampah Capai Rp 80 Juta Perbulan

“Kalau area perumahan seperti HOP dan sekitarnya itu tidak dikenakan retribusi sampah. Soalnya kan mereka dalam area swasta. Dan pengangkutan sampah langsung diantar sendiri ke TPS3R di Bontang Lestari,” serunya.

Sahar merincikan, jika dikalkulasi dalam setahun paling tidak pemerintah meraup biaya retribusi sampah tersebut sebesar Rp 2,4 miliar.

Itupun, menurutnya tidak bisa menutupi biaya operasional pengelolaan sampah yang berada di TPA, TPST, ataupun TPS3R, operasional bahan bakar, dan sebagainya. Sebab dalam setahun, paling tidak untuk biaya operasional pihaknya harus menganggarkan Rp 10 miliar.

“Itu belum termasuk biaya perawatan mobil. Ya walaupun enggak cukup menutupi biaya operasional tapi cukup membantu meringankan lah,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: retribusi sampahsampah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dongkrak Pariwisata Bontang, Agen Travel Bakal Dibekali Pelatihan

Next Post

Soal Retribusi Sampah, Dewan; Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Related Posts

Dianggap Menganggu Estetika, DLH Cabut Tong Sampah di Pinggir Jalan
Bontang

Realisasi Retribusi Sampah di Bontang Ditarget Rp2 Miliar hingga Akhir Tahun

12 Oktober 2024, 17:00
Soal Sampah di Jalan Pattimura, Pengawasan Bakal Dilakukan Lewat CCTv
Bontang

Soal Sampah di Jalan Pattimura, Pengawasan Bakal Dilakukan Lewat CCTv

22 Juni 2024, 20:00
Tak Temukan Sampah Berserakan, Pejabat Jeju Korea Selatan Puji Kebersihan Kota Bontang
Bontang

Tak Temukan Sampah Berserakan, Pejabat Jeju Korea Selatan Puji Kebersihan Kota Bontang

13 September 2023, 17:00
Terkendala SDM, Pengangkutan Sampah di Tanjung Laut Indah Belum Maksimal
Bontang

Terkendala SDM, Pengangkutan Sampah di Tanjung Laut Indah Belum Maksimal

2 September 2023, 12:00
Jadi Temuan BPK, Alasan DLH Bakal Wajibkan Warga Bayar Retribusi Sampah
Bontang

Polemik Penarikan Retribusi Sampah hingga Pembayaran KSM, Begini Penjelasan DLH

30 Juni 2023, 11:30
Warga Bontang Dilarang Bakar Sampah Sembarangan, Ini Alasannya
Bontang

Warga Bontang Dilarang Bakar Sampah Sembarangan, Ini Alasannya

28 Juni 2023, 11:30

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.