Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 27 Februari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

“Pungutan di Tingkat RT Rp 30 Ribu yang Harusnya Disoal”

Reporter: M Zulfikar Akbar
Senin, 7 Mei 2018, 11:22 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
“Pungutan di Tingkat RT Rp 30 Ribu yang Harusnya Disoal”

Ilustrasi. (Dok/Bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim menjelaskan jika pungutan restribusi sampah yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sah. Penerapan sistem tersebut dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Restribusi Sampah. Bukan pungutan liar (Pungli) seperti yang beredar saat ini.

“Jadi sudah jelas aturannya. Apa yang dilakukan PDAM bukan pungutan tanpa dasar.  Ada dasarnya,”  ujar Kadispenda, Kutim,  Musaffa.

Untuk itu,  dia merasa masyarakat tak perlu mempermasalahkan. Karena,  selain memiliki aturan,  pungutannya pun terbilang rendah. Tidak membebani masyarakat sedikitpun.

“Pungutannya sangat kecil sekali. Dalam perbulan hanya Rp 3.500. Jadi tidak besar. Untuk itu kami harap tidak dibesar-besarkan,” katanya.

Seharusnya yang laik disoal ialah  pungutan dalam RT itu sendiri. Karena tak memiliki aturan yang jelas. Namun faktanya,  masyarakat tak mempermasalahkan hal tersebut.

“Kan ada pungutan Rp 20-Rp 30 ribu di RT. Tetapi tidak disoal. Seharusnya ini disoal. Bukan pungutan  Rp 3.500 yang diterapkan pemerintah,” katanya.

Baca Juga:  Satu Tahun TO, Pengedar Narkoba Akhirnya Tertangkap 

Tak kalah penting,  uang tersebut tak masuk kantong. Tidak pula di rekening PDAM. Melainkan langsung ke Kas Daerah. Setiap bulan langsung disetor.

“Kan masuk daerah juga. Ini merupakan pemasukan pemerintah. Jika warga mau mempermasalahkan,  bukan pada bayarnya,  tetapi tambahan tempat sampah dan pelayanan. Itu lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, Dirut  PDAM,  Aji Mirni Mawarni mengatakan  lahirnya pungutan bermula pada  tahun 2017 lalu. PDAM menjalin kerjasama dengan DLH Kutim, dalam pemungutan restribusi sampah melalui tagihan air PDAM.

PDAM mulai melakukan penarikan pada tagihan air minum bulan Januari 2018. Besar restribusi mengikuti Perda Kutim tentang restribusi sampah. Untuk kelompok besaran restribusi sampah disesuaikan dengan kelompok pelanggan PDAM.

Jumlah pelanggan PDAM di Sangatta Utara sebanyak 14.714 pelanggan dan di Sangatta Selatan sebanyak 1.530 pelanggan.

Besaran restribusi sampah bervariasi.  Mulai dari Rp 3.500 untuk kelompok rumah tangga hingga Rp 100.000 untuk kelompok pasar atau swalayan.

“Perlu ditekankan disini pemungutan restribusi sampah ini resmi bukan pungli seperti yang dicetuskan oleh seorang pelanggan PDAM di media sosial,” kata Mirni.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Telen Diringkus

Mengapa penarikan restribusi sampah dilakukan oleh PDAM. Karena, PDAM satu-satunya badan usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim  yang bisa membantu melakukan penarikan restribusi sampah secara rutin kepada masyarakat melalui tagihan airnya.

Setiap awal bulan berikutnya, PDAM akan menyetorkan dana restribusi sampah tersebut ke kas Pemda. Dana restribusi sampah ini akan dipergunakan Pemerintah untuk pengelolaan sampah di kota Sangatta (Sangatta Utara dan Sangatta Selatan), dari TPS ke TPA.

“Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh pihak DLH dan PDAM. Kami turut membantu memberikan sosisalisasi baik melalui media maupun banner-banner yg terpasang di loket-loket pembayaran PDAM. Apabila masyarakat belum memahami permasalahan penarikan restribusi sampah silahkan bertanya ke DLH Kutim,” katanya. (dy)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: kutimsampahTempatsampah
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan10Tweet5Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Kamis, 18 Februari 2021, 09:32 WITA
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kalbar

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Kalbar

Rabu, 17 Februari 2021, 17:30 WITA
BREAKING NEWS!!! Petugas Laboratorium Forensik Olah TKP Kebakaran Pasar Citra Mas

BREAKING NEWS!!! Petugas Laboratorium Forensik Olah TKP Kebakaran Pasar Citra Mas

Selasa, 16 Februari 2021, 13:45 WITA
Alasan Tanggapi Ustaz Tengku, Abu Janda Sebut Islam Arogan

Alasan Tanggapi Ustaz Tengku, Abu Janda Sebut Islam Arogan

Minggu, 31 Januari 2021, 13:00 WITA
Update Covid-19 di Bontang 28 April: Tambah 3 OTG, dan 2 ODP

Pasien Covid-19 Masuk Daftar Tunggu Perawatan

Kamis, 28 Januari 2021, 10:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Jelang Ramadan, IRT Minta Harga Sembako Tetap Stabil

Jelang Ramadan, IRT Minta Harga Sembako Tetap Stabil

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

Sabtu, 20 Februari 2021, 10:00 WITA
Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Jumat, 19 Februari 2021, 16:28 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Percepat Vaksinasi Tahap Dua, Tim Satgas Dirikan Beberapa Posko

Sabtu, 27 Februari 2021, 10:30 WITA
Belasan Remaja di Lapangan Kampung Baru Dihukum Aparat

Belasan Remaja di Lapangan Kampung Baru Dihukum Aparat

Sabtu, 27 Februari 2021, 09:35 WITA
Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK

Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK

Sabtu, 27 Februari 2021, 08:43 WITA
Pelantikan Wali Kota dan Wawali Bontang Menunggu Akhir Masa Jabatan

Pelantikan Wali Kota dan Wawali Bontang Menunggu Akhir Masa Jabatan

Jumat, 26 Februari 2021, 19:16 WITA
3 Menteri Buat Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Sanksinya Berat

Bontang Siap Sekolah Tatap Muka Juli 2021

Jumat, 26 Februari 2021, 16:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.