SANGATTA – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim menjelaskan jika pungutan restribusi sampah yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sah. Penerapan sistem tersebut dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Restribusi Sampah. Bukan pungutan liar (Pungli) seperti yang beredar saat ini.
“Jadi sudah jelas aturannya. Apa yang dilakukan PDAM bukan pungutan tanpa dasar. Ada dasarnya,” ujar Kadispenda, Kutim, Musaffa.
Untuk itu, dia merasa masyarakat tak perlu mempermasalahkan. Karena, selain memiliki aturan, pungutannya pun terbilang rendah. Tidak membebani masyarakat sedikitpun.
“Pungutannya sangat kecil sekali. Dalam perbulan hanya Rp 3.500. Jadi tidak besar. Untuk itu kami harap tidak dibesar-besarkan,” katanya.
Seharusnya yang laik disoal ialah pungutan dalam RT itu sendiri. Karena tak memiliki aturan yang jelas. Namun faktanya, masyarakat tak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kan ada pungutan Rp 20-Rp 30 ribu di RT. Tetapi tidak disoal. Seharusnya ini disoal. Bukan pungutan Rp 3.500 yang diterapkan pemerintah,” katanya.
Tak kalah penting, uang tersebut tak masuk kantong. Tidak pula di rekening PDAM. Melainkan langsung ke Kas Daerah. Setiap bulan langsung disetor.
“Kan masuk daerah juga. Ini merupakan pemasukan pemerintah. Jika warga mau mempermasalahkan, bukan pada bayarnya, tetapi tambahan tempat sampah dan pelayanan. Itu lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Dirut PDAM, Aji Mirni Mawarni mengatakan lahirnya pungutan bermula pada tahun 2017 lalu. PDAM menjalin kerjasama dengan DLH Kutim, dalam pemungutan restribusi sampah melalui tagihan air PDAM.
PDAM mulai melakukan penarikan pada tagihan air minum bulan Januari 2018. Besar restribusi mengikuti Perda Kutim tentang restribusi sampah. Untuk kelompok besaran restribusi sampah disesuaikan dengan kelompok pelanggan PDAM.
Jumlah pelanggan PDAM di Sangatta Utara sebanyak 14.714 pelanggan dan di Sangatta Selatan sebanyak 1.530 pelanggan.
Besaran restribusi sampah bervariasi. Mulai dari Rp 3.500 untuk kelompok rumah tangga hingga Rp 100.000 untuk kelompok pasar atau swalayan.
“Perlu ditekankan disini pemungutan restribusi sampah ini resmi bukan pungli seperti yang dicetuskan oleh seorang pelanggan PDAM di media sosial,” kata Mirni.
Mengapa penarikan restribusi sampah dilakukan oleh PDAM. Karena, PDAM satu-satunya badan usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim yang bisa membantu melakukan penarikan restribusi sampah secara rutin kepada masyarakat melalui tagihan airnya.
Setiap awal bulan berikutnya, PDAM akan menyetorkan dana restribusi sampah tersebut ke kas Pemda. Dana restribusi sampah ini akan dipergunakan Pemerintah untuk pengelolaan sampah di kota Sangatta (Sangatta Utara dan Sangatta Selatan), dari TPS ke TPA.
“Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh pihak DLH dan PDAM. Kami turut membantu memberikan sosisalisasi baik melalui media maupun banner-banner yg terpasang di loket-loket pembayaran PDAM. Apabila masyarakat belum memahami permasalahan penarikan restribusi sampah silahkan bertanya ke DLH Kutim,” katanya. (dy)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda