• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

PDAM Bantah Pungli 

by BontangPost
4 Mei 2018, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Foto Dirut PDAM Aji Mirni Mawarni(Dok)

Foto Dirut PDAM Aji Mirni Mawarni(Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA –  PDAM Tirta Tuah Benua Kutim,  sejak tahun 2017 menjalin kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (BLH), dalam pemungutan restribusi sampah melalui tagihan air PDAM.

PDAM mulai melakukan penarikan pada tagihan air minum bulan Januari 2018. Besar restribusi mengikuti Perda Kutim tentang retribusi sampah. Untuk kelompok besaran restribusi sampah disesuaikan dengan kelompok pelanggan PDAM.

Penarikan restribusi sampah hanya pada pelanggan PDAM di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Jumlah pelanggan PDAM di Sangatta Utara sebanyak 14.714 pelanggan dan di Sangatta Selatan sebanyak 1.530 pelanggan.

Besaran restribusi sampah bervariasi.  Mulai dari Rp 3.500 untuk kelompok rumah tangga hingga Rp 100.000 untuk kelompok pasar atau swalayan.

Baca Juga:  Kreatif! Koran Bekas Jadi Kursi dan Meja

Hal ini perlu dijelaskan lantaran pemungutan restribusi sampah kembali dipermasalahkan oleh beberapa orang pelanggan PDAM. Mereka menganggap,  apa yang dilakukan PDAM merupakan Pungutan Liar (Pungli).

“Perlu ditekankan disini pemungutan restribusi sampah ini resmi bukan pungli seperti yang dicetuskan oleh seorang pelanggan PDAM di media sosial,” kata Direktur PDAM Aji  Mirni Mawarni.

Mengapa penarikan restribusi sampah dilakukan oleh PDAM. Karena, PDAM satu-satunya badan usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim  yang bisa membantu melakukan penarikan restribusi sampah secara rutin kepada masyarakat melalui tagihan airnya.

Setiap awal bulan berikutnya, PDAM akan menyetorkan dana restribusi sampah tersebut ke kas Pemda. Dana restribusi sampah ini akan dipergunakan Pemerintah untuk pengelolaan sampah di kota Sangatta (Sangatta Utara dan Sangatta Selatan), dari TPS ke TPA.

Baca Juga:  DLH Minta Pembunuh Orang Utan Ditindak Tegas

“Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh pihak DLH dan PDAM. Kami turut membantu memberikan sosisalisasi baik melalui media maupun banner-banner yg terpasang di loket-loket pembayaran PDAM. Apabila masyarakat belum memahami permasalahan penarikan restribusi sampah silahkan bertanya ke DLH Kutim,” katanya.

Sebelumnya,  oknum warga mempertanyakan pungutan restribusi sampah yang dilakukan PDAM. Meskipun,  PDAM dan DLH sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Kemungkinan,  warga tersebut tak mengetahui dan langsung menyatakan pungutan Pungli dimedia sosial. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bantah Punglipdam kutimSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dilarang Panen, Kelompok Tani Mengadu ke Bupati 

Next Post

Pantau Kelakuan Anak Lewat Online

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.