BONTANGPOST.ID, Samarinda – Polemik pungutan wisuda di SMA, SMK, hingga SLB dilirik Ombusdman RI (ORI) perwakilan Kaltim. Pengaduan resmi pun sudah diterima dan menjadi dasar ORI menginisiasi sebuah langkah pemeriksaan.
Investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) dipilih untuk menilik pelaksanaan wisuda oleh sekolah-sekolah di Kaltim. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menerangkan enam laporan yang telah masuk. Dua dari Samarinda, empat di Balikpapan. Laporan-laporan ini jadi bahan awal mereka bergerak. “Dari klarifikasi awal, pungutan wisuda itu dipastikan maladministrasi,” sebutnya, Senin, 24 Maret 2025.
Aturan menegaskan, sekolah negeri tak boleh menerapkan pungutan yang mematok angka yang disetor serta tenggat waktu pembayaran. “Saat ini kami masih menghimpun data lagi. IAPS yang sempat dirilis masih dalam pengembangan. Bukan tak mungkin, temuan yang lebih besar,” akunya dikonfirmasi.
Ambil contoh di kasus SMK 17 Samarinda, pengambilan sumpah profesi keperawatan atau kefarmasian untuk para lulusan memang diperlukan. Tapi, komite sekolah menyatukan agenda itu dengan wisuda yang mematok biaya pelaksanaan ke orang tua murid. “Hal ini yang yang tak boleh. Pengambilan sumpah boleh saja, tanpa pungutan. Aturan memperbolehkan lewat penggalangan dana yang bersifat sukarela,” tegasnya.
Acara itu pun akhirnya dipastikan batal setelah dibahas dalam rapat bersama pihak terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Senin Pagi. Disdikbud dan cabang dinasnya serta dinas serupa di kabupaten/kota, sebut dia, perlu mengevaluasi ulang pengawasan dan pembinaan terkait wisuda ini.
Surat edaran yang diterbitkan muncul selepas kasus ini berpolemik. “Dinas juga perlu memastikan surat edaran itu dipahami secara utuh setiap kepala sekolah di satuan pendidikan. Sehingga tak ada lagi kasus yang terulang,” ucapnya mengakhiri.