Terkait Pengadaan Barang dan Jasa kepada Ahlinya
BONTANG – Dalam meminimalisir risiko penentuan harga penjualan, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mengadakan Seminar Hukum dengan tema “Aspek Hukum dalam Pengadaan Barang, Jasa dan Business Judgment Rules dalam Keputusan Penentuan Harga Penjualan” yang dilaksanakan di Gedung Wijaya Kusuma Pupuk Kaltim, Selasa (31/1) lalu.
Seminar tersebut dihadiri Direktur Utama Bakir Pasaman, Direktur Teknik dan Pengembangan Satriyo Nugroho, Direktur SDM dan Umum Meizar Effendi serta Jajaran Management dan Karyawan Pupuk Kaltim. Acara tersebut bekerja sama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Bapak Abdoel Kadiroen, S.H, M.H sebagai narasumber seminar.
Bakir Pasaman dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu dari sekian banyak fungsi manajemen yang sangat penting untuk dikelola. Pupuk Kaltim juga telah memiliki prosedur P-DAN-05 terkait pengadaan jasa serta prosedur SMT-DAN-01 terkait pengadaan barang dan bahan baku. Agar prosedur pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pupuk Kaltim tentunya harus menerapkan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan adil sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari segi fisik, finansial maupun manfaat bagi semua pihak.
Pelaksanaan seminar ini bertujuan sebagai sharing informasi dan upaya mitigasi, meminimalisir risiko dan referensi untuk Pupuk Kaltim dalam menentukan harga pokok produksi. “Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih kepada Manjemen dan Karyawan Pupuk Kaltim terhadap pentingnya menjalankan suatu bisnis yang baik” tutup Bakir.
Pada kesempatan yang sama Abdoel Kadiroen, S.H, M.H dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi perusahaan yang menjual sebuah barang dan jasa khususnya terhadap instansi pemerintah yang menggunakan anggaran Negara mengacu pada peraturan Presiden RI No 64 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Saat ini, keadaan ekonomi global berkaitan dengan penurunan harga komoditas yang berdampak pada penurunan harga pasar Pupuk dan Amoniak serta produk lainnya. Pupuk Kaltim sebagai perusahaan penghasil Pupuk Terbesar di Indonesia harus bisa mempertahankan penjualan agar tidak turun. Dengan kata lain, apabila kegiatan penjualan pupuk lebih rendah dari harga pokok produksi maka akan menimbulkan konsekuensi kerugian,” tutur Kajati.
Selain penyampaian materi acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, meskipun jam sudah menunjukan waktu makan siang, akan tetapi para peserta seminar yang terdiri dari eselon 1 sampai dengan 3 ini sangat antusias melayangkan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan oleh Kajati Kaltim, mengingat pentingnya materi yang telah disampaikan. Selepas tanya jawab acara dilanjutkan dengan makan siang dan salat bersama, diteruskan dengan Plant Tour ke Kawasan Pabrik Pupuk Kaltim. (ad/sgs/ra/adv).





