bontangpost.id – Dinas Kesehatan bakal mengaktifkan kembali Puskesmas pembantu di Bontang Kuala. Kabid Pelayanan Kesehatan dan SDK Diskes Akhmad Hamid Nurudin mengatakan sejatinya bangunan ini sudah ada sejak 1996.
Namun pada 2015 tidak difungsikan lagi. Lantaran bangunan sudah berusia tua. Lagi pula kala itu ada peralihan program yakni dokter keluarga.
“Pada akhir tahun ini rencana kami aktifkan lagi,” kata Hamid.
Pada APBD tahun ini infrastruktur akan diperbaiki. Nilai anggaran yang dikucurkan mencapai Rp2,1 miliar. Hamid menjelaskan lokasi infrastruktur tetap sama. Berada di bangunan yang dulu bernama poliklinik desa. Nantinya konstruksi bangunan tetap berbahan kayu.
“Bangunan nantinya satu lantai. Terkait luasan lahan saya belum bisa jabarkan. Tetapi itu aset pemkot,” ucapnya.
Mengacu sistem informasi rencana umum pengadaan luas lahan kurang dari 500 meter persegi. Pengerjaan akan dimulai April mendatang.
Diharapkan rampung pada Oktober. Sehingga bangunan dapat digunakan pada akhir tahun.
Menurutnya pengaktifan kembali puskesmas pembantu ini merupakan hasil musrenbang kelurahan. Sejatinya pembangunan sempat diajukan pada 2021 silam. Tetapi karena pandemi, anggaran untuk itu terkena dampak refocusing. “Ini merupakan aspirasi warga,” tutur dia.
Nantinya di puskesmas pembantu ini mencakup skirining kesehatan dan pengobatan sederhana. Utamanya penyakit yang saat ini banyak dijumpai kasusnya di Bontang. Mulai dari hipertensi dan diabetes. Pun demikian dengan skrining terhadap penyakit menular.
“Jam operasional seperti puskesmas pada umumnya. Nanti ditangani oleh Puskesmas Bontang Utara 1. Terdapat dokter, perawat, dan bidan,” terangnya.
Kendati secara jumlah tenaga Kesehatan tidak sebanyak puskesmas. Selain itu pelayanan yang berlangsung juga mencakup ibu dan anak. Program pengaktifan kembali puskesmas pembantu ini terintergrasi layanan primer.
Meski demikian tidak semua kelurahan wajib memiliki puskesmas pembantu. Tetapi Diskes akan menguatkan posyandu primer bagi kelurahan yang tidak memiliki puskesmas pembantu. Ketentuan terkait puskesmas pembantu ini juga diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post