Dari 266 Pegawai Hanya 120 yang Memenuhi Syarat
BONTANG – Sebanyak 146 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Bontang gagal naik pangkat. Kenaikan pangkat yang sejatinya dilakukan pada periode April 2017 lalu, harus molor selama 6 bulan lantaran adanya perubahan sistem baru di Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Banjarmasin.
Kasubbid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bontang Muhajir Noor mengatakan, kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap tahun untuk dua periode, yakni periode April hingga Oktober. Pada periode pertama (April) BKPP mengusulkan sebanyak 266 PNS, namun setelah pihak Kanreg BKN Banjarmasin melakukan verifikasi berkas, hanya 120 yang memenuhi syarat.
“Jadi 146 ini pada saat dilakukan verifikasi berkasnya tidak lengkap makanya dianggap gugur. Rinciannya Golongan III 98, II 45 dan I 3 orang,” terangnya saat ditemui Bontang Post di Kantor BKPP, Jalan M Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (7/6).
Muhajir menjelaskan, sistem verifikasi berkas untuk kenaikan pangkat tahun ini cukup ketat dibandingkan tahun 2016 lalu. Tahun lalu jika berkas tak lengkap, pihaknya masih bisa melakukan perbaikan atau mengirim ulang berkas yang kurang. Tahun ini, jika berkas tak lengkap statusnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur.
“Kalau tahun lalu ada yang namanya status Berkas Tidak Lengkap (BTL) jadi kita masih ada keringan untuk segera mengirim berkas yang dirasa kurang lengkap. Sistem yang sekarang ini karena semua satu pintu jadi kalau satu aja yang kurang, dianggap gugur dan tidak bisa kita kirim ulang. Kalau tahun lalu kita masih bisa kirim via fax,” paparnya.
Pun begitu, ia berharap PNS yang tertunda kenaikan pangkatnya jangan berkecil hati. Sebab pihaknya akan kembali mengusulkan kenaikan pangkat pada periode kedua Oktober mendatang. Karenanya, ia mengimbau bagi PNS untuk teliti melengkapi berkas. “Karena satu saja yang kurang pasti sudah gugur,” tandasnya.
Dijelaskan, kenaikan pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2002. Kenaikan pangkat untuk PNS, kata dia, merupakan penghargaan dari pimpinan untuk PNS karena pengabdiannya kepada negara.
Adapun persyaratan untuk naik pangkat, terdiri atas prestasi kerja, disiplin kerja, pengalaman kerja, kesetiaan, pengabdian, jabatan, latihan jabatan, dan syarat-syarat objektif lainnya. Mulai 2015, kata Muhajir, penilaian PNS didasarkan pada PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Ia berharap PNS memahami PP tersebut agar kinerja PNS lebih terarah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post