• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Adik Kakak Jalani Sidang Kasus Narkotika, Terdakwa Minta Maaf kepada Orang Tua

by BontangPost
8 Juni 2017, 12:55
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
SUASANA HARU: Atas izin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, tiga terdakwa kasus narkotika meminta maaf kepada ibu mereka, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bontang, (7/6) kemarin.(VERI SAKAL/BONTANG POST)

SUASANA HARU: Atas izin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, tiga terdakwa kasus narkotika meminta maaf kepada ibu mereka, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bontang, (7/6) kemarin.(VERI SAKAL/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dua bersaudara Ria Syahrial Simanjuntak (27) dan Ardiansyah Simanjuntak (25) harus menjalani sidang ketiganya dalam kasus pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (7/6) kemarin. Keduanya didakwa pasal 114 Ayat 1 Jo, pasal  132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Namun bukan hanya kedua bersaudara ini, Syahrul Karham (24) pun teman terdakwa harus rela terseret  karena terlibat dalam kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawaty menuturkan, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa. Dirinya yang merupakan JPU kedua bersaudara tersebut menjelaskan, dalam kasus ini awalnya sang kakak Ria mengajak adiknya Ardiansyah untuk membeli sabu-sabu. Dengan uang miliknya sebesar Rp 900 ribu kemudian sang adik pun membelinya, melalui Waldi  yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Mubes IPLB Sukses Digelar

Dari transaksi tersebut, didapatkan barang haram sebanyak setengah gram dengan harga Rp 900 ribu. Setelah itu, mereka bertiga pun memakainya di rumah Syharul di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, pukul 17.30 Wita, pada 11 Maret lalu.

“Ternyata setelah memakainya, mereka mempunyai ide ke diskotik. Namun karena  tidak memiliki uang, akhirnya mereka menjual satu poket ke Leli (DPO) dengan harga Rp 200 ribu dan setelah itu mereka ditangkap,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Eko Febrianto yang merupakan JPU Syahrul menuturkan, dalalm sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua dengan anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono dan Ratih Mannul Izzati, memanggil orang tua para terdakwa untuk memberikan kesempatan mereka  untuk meminta maaf, yang dihadiri oleh ibu mereka. “Di sidang selanjutnya, mereka akan memasuki sidang yang mengagendakan tuntutan oleh JPU,” tutupnya. (ver)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangnarkobasidang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Pastikan Lelang Seragam Terbuka

Next Post

Ratusan PNS Bontang Gagal Naik Pangkat

Related Posts

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.