REKOMENDASI-rekomendasi dari pansus tidak mendapat banyak tanggapan dari Pemprov Kaltim. Pasalnya, rekomendasi-rekomendasi tersebut dianggap sudah sejalan dengan apa yang telah lebih dulu dilakukan pemprov menyikapi carut-marut pertambangan batu bara di Bumi Etam.
“Pansus bekerja mulai 2016. Apa yang disampaikan sudah sejalan, sekarang sudah on the track dilakukan pemerintah,” kata Bere Ali, Asisten Administrasi Umum Pemprov Kaltim kepada Metro Samarinda usai rapat paripurna kemarin.
Karenanya, dia menyebut apa yang disampaikan Pansus Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang sudah lebih dulu dilakukan Pemprov Kaltim. Pun begitu dengan pihak kepolisian yang menurut Bere tidak tinggal diam menangani kasus-kasus meninggalnya anak-anak di eks lubang tambang.
Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemprov memiliki kewenangan dalam menangani permasalahan tambang. Kewenangan ini, kata Bere, telah dilaksanakan pemprov sejak mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017.
“Jadi sama, dengan adanya rekomendasi tadi telah sejalan antara langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dengan apa yang dilakukan dewan. Jadi saya kira akan semakin sinergi,” imbuhnya.
Ditanya progres penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, Bere menjawab hal tersebut terus dilakukan pemprov melalui instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim yang menangani permasalahn secara teknis. Sebelumnya, pemprov berencana menertibkan 809 izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim yang dianggap melanggar aturan.
“Yang pasti langkah itu (penertiban) tetap dilaksanakan. Dalam artian kalau memang prospek tidak bisa CnC (clean and clear), akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Bere. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: