BONTANGPOST.ID, Bontang – Satlantas Polres Bontang membubarkan kegiatan balap liar yang berlangsung di kawasan Bontang Lestari, Minggu (31/5/2026). Sebanyak 69 sepeda motor diamankan setelah diketahui mengikuti ajang balapan ilegal yang memungut biaya pendaftaran dari peserta.
Kasatlantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi mengatakan, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian maupun instansi terkait. Padahal, peserta yang mengikuti balapan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu per orang.
“Pesertanya ada yang dewasa, pelajar SMA, bahkan ada yang masih SMP. Mereka mengikuti balapan dengan membayar biaya pendaftaran,” ujar Purwo, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, kawasan Bontang Lestari memang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan otomotif. Namun, kegiatan yang berlangsung kali ini tidak termasuk agenda resmi dan dilaksanakan tanpa izin.
Karena itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut. Seluruh kendaraan yang terlibat kemudian diamankan ke Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut.
“Total ada 69 kendaraan yang kami amankan dari lokasi,” katanya.
Purwo menegaskan, kendaraan yang digunakan dalam balap liar akan dikenakan sanksi tilang dan ditahan sementara sebagai bentuk penindakan sekaligus efek jera bagi para pelanggar.
Selain itu, polisi juga akan memanggil orang tua peserta yang masih berstatus pelajar dan belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Untuk peserta di bawah umur, orang tuanya juga akan kami panggil,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan peserta maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa.
“Kami juga meminta para orang tua untuk tidak mudah memberikan izin kepada anak yang belum memiliki SIM untuk menggunakan kendaraan roda dua,” pungkasnya. (*)







