SANGATTA – Bupati Kutim Ismunandar meminta pada seluruh ibu hamil untuk menyiapkan nama anak sebelum proses persalinan. Hal itu dianggap berguna untuk memudahkan pembuatan akta kelahiran.
“Mulai lahir sampai kematian, semua harus terdata. Sehingga sejak mengandung siapkan nama, setelah lahir, langsung mendapat aktanya,” ungkapnya saat diwawancarai belum lama ini.
Menurutnya, saat ini mengurus akta lahir tidak lagi sulit, mengingat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kutim, saat ini kerap jemput bola untuk melengkapi kebutuhan administrasi warganya.
“Didata sebelum lahiran, jadi tidak ada warga ilegal. Inikan mudah, hanya tinggal lapor saja ke Disdukcapil,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Kutim, Yanuar HPLA menuturkan hal seperti ini bisa diprogram. Menentukan nama sudah dapat dilakukan sejak melakukan USG.
“Anaknya laki-laki atau perempuan kan bisa terlihat dari USG. Orangtua harus menyiapkan sejak sebelum lahir,” tuturnya.
Namun lanjut Yanuar, jika calon bayi didata sejak dari kandungan maka tak ada NIK. Namun setelah dilahirkan baru dapat NIK.
“Dibawah 60 hari sudah bisa mengurus. Kami kerja sama dengan rumah sakit. Misalnya pagi lahir bisa langsung diantar ke Disdukcapil, sehingga saat pulang sore sudah membawa surat akta lahir. Supaya tidak bolak-balik, apalagi kalau jauh,” bebernya.
Terlebih jika proses bersalin dengan sesar, hal itu membutuhkan waktu lebih lama. Berkisar tiga hari, sehingga masih bisa menyiapkan berkas untuk pembuatan akta.
“Kami punya program namanya Ular Sari atau urusan kelar dalam sehari,” bebernya.
Untuk menghindari kesalahan data, orangtua diharuskan melampirkan bukti surat kawin. Tidak hanya itu, surat pengantar dari dokter merupakan salah satu elemen penting untuk memudahkan pembuatan identitas anak.
“Termasuk nama anak, silahkan diusulkan ke kami dengan surat pengantar dari dokter. Kalau nanti lahir tinggal cetak saja. Tapi jika memang ada hal lain, nanti ada akta kematian,” terangnya. (*/la)







