• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Khusus untuk Masyarakat Adat, Bakar Lahan Dua Hektar Tak Ditangkap 

by BontangPost
26 Oktober 2018, 15:20
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
SOSIALISASI: Dishut Provinsi Kaltim melakukan sosialisasi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kutim.(Poto Dhedy/Sangatta Post)

SOSIALISASI: Dishut Provinsi Kaltim melakukan sosialisasi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kutim.(Poto Dhedy/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim mempersilakan masyarakat untuk membakar lahan. Dengan syarat, luas maksimal lahan yang dibakar yakni dua hektare. Hal ini termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

UU tersebut berbunyi, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Duratma Momo, Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim menyebut, aturan ini bertentangan dengan aturan sebelumnya, yakni terkait pelarangan membakar lahan. Seperti yang tertuang dalam UU PPLH pasal 69 ayat (1) huruf h, Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 187.

Baca Juga:  Kutim Tak Punya Terminal

Akan tetapi, jika diteliti secara mendalam, ada beberapa syarat diperbolehkannya membakar lahan tersebut. Pertama, harus mendapatkan izin dari desa dan instansi terkait hingga bupati. Terpenting, harus selalu dijaga pada saat melakukan pembakaran.

“Aturan ada. Boleh bakar lahan dua hektare. Meskipun kontra, tetapi harus lapor kepala desa dan instansi terkait. Selain itu, kalau bakar apinya harus kecil saja. Di kotak-kotakkan. Tidak sekaligus dua hektar,” jelas Momo.

Hal ini diaminkan oleh Heru, perwakilan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kaltim. Katanya, membakar lahan seluas dua hektare memang memiliki kekuatan hukum.

Akan tetapi perlu diingat, aturan ini tidak diberikan secara bebas kepada masyarakat umum. Akan  tetapi, hanya untuk mereka yang bermasyarakat hukum adat. Itupun, harus diakui keadatan mereka oleh pemerintah.

Baca Juga:  WADUH!!! Kos Jadi Sarang Narkoba

“Tidak boleh masyarakat biasa. Meskipun masyarakat adat, mereka juga harus ke kades hingga bupati,” jelas Heru.

Selain itu, tanaman yang akan di tanam pun harus berasal dari lokal, bukan tanaman luar. Seperti halnya karet dan sawit.

“Jadi tanamannya pun harus lokal. Seperti padi dan tanaman lokal lainnya. Jadi tak sembarangan. Mulai siapa yang membakar dan apa yang ditanam. Tidak untuk masyarakat luas,” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kebakaran lahanMasyarakat AdatSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Puluhan Perusahaan Tidak Terdaftar BJPS 

Next Post

Anggaran Rp 2 T Belum Dibelanjakan, Pemkab Optimistis Dapat Diserap 

Related Posts

Selama April, Hampir 50 Kasus Kebakaran Lahan di Bontang
Bontang

Selama April, Hampir 50 Kasus Kebakaran Lahan di Bontang

25 April 2024, 19:08
Satu Hektare Lahan di Perumahan Bontang Lestari Terbakar
Bontang

Satu Hektare Lahan di Perumahan Bontang Lestari Terbakar

24 April 2024, 16:34
1,5 Hektare Lahan di Kanaan Terbakar
Bontang

1,5 Hektare Lahan di Kanaan Terbakar

22 April 2024, 13:44
Lahan Gambut di Kelurahan Belimbing Terbakar, Angin Kencang Bikin Api Merembet
Bontang

Lahan Gambut di Kelurahan Belimbing Terbakar, Angin Kencang Bikin Api Merembet

17 April 2024, 14:36
Kebakaran Lahan di Loktuan, Asap Mengepul Belasan Jam
Bontang

Kebakaran Lahan di Loktuan, Asap Mengepul Belasan Jam

16 April 2024, 18:00
Ada Delapan Titik Kebakaran Lahan di Bontang selama Libur Lebaran
Bontang

Ada Delapan Titik Kebakaran Lahan di Bontang selama Libur Lebaran

15 April 2024, 14:00

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.