SANGATTA- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim mempersilakan masyarakat untuk membakar lahan. Dengan syarat, luas maksimal lahan yang dibakar yakni dua hektare. Hal ini termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
UU tersebut berbunyi, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Duratma Momo, Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim menyebut, aturan ini bertentangan dengan aturan sebelumnya, yakni terkait pelarangan membakar lahan. Seperti yang tertuang dalam UU PPLH pasal 69 ayat (1) huruf h, Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 187.
Akan tetapi, jika diteliti secara mendalam, ada beberapa syarat diperbolehkannya membakar lahan tersebut. Pertama, harus mendapatkan izin dari desa dan instansi terkait hingga bupati. Terpenting, harus selalu dijaga pada saat melakukan pembakaran.
“Aturan ada. Boleh bakar lahan dua hektare. Meskipun kontra, tetapi harus lapor kepala desa dan instansi terkait. Selain itu, kalau bakar apinya harus kecil saja. Di kotak-kotakkan. Tidak sekaligus dua hektar,” jelas Momo.
Hal ini diaminkan oleh Heru, perwakilan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kaltim. Katanya, membakar lahan seluas dua hektare memang memiliki kekuatan hukum.
Akan tetapi perlu diingat, aturan ini tidak diberikan secara bebas kepada masyarakat umum. Akan tetapi, hanya untuk mereka yang bermasyarakat hukum adat. Itupun, harus diakui keadatan mereka oleh pemerintah.
“Tidak boleh masyarakat biasa. Meskipun masyarakat adat, mereka juga harus ke kades hingga bupati,” jelas Heru.
Selain itu, tanaman yang akan di tanam pun harus berasal dari lokal, bukan tanaman luar. Seperti halnya karet dan sawit.
“Jadi tanamannya pun harus lokal. Seperti padi dan tanaman lokal lainnya. Jadi tak sembarangan. Mulai siapa yang membakar dan apa yang ditanam. Tidak untuk masyarakat luas,” katanya. (dy)







