SANGATTA – Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Kutim, tercatat sekira 45 badan usaha dan 4.795 karyawannya belum terdaftar ke BPJS Kesehatan.
Di mana setiap perusahaan maupun CV wajib mendaftarkan pegawainya untuk mendapat jaminan sosial. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dikarenakan BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah.
UU ini pun mengatur tentang sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS kesehatan karyawan. Pasal 17 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Kepala Cabang BPJS Kutim Nurlia Afyanti menjelaskan, puluhan perusahan tersebut merupakan usaha mikro. Ada beberapa perusahaan dengan status PT dan masih ada yang CV.
Meski begitu, setiap perusahaan yang telah mengurus perizinan untuk membangun sebuah badan usaha dan telah mempekerjakan beberapa tenaga manusia, wajib mendaftarkan karyawannya.
Pihaknya dan kejaksaan telah melakukan panggilan kepada perusahaan yang belum berkerjasama dengan BPJS kesehatan, untuk segera mendaftarkan pekerjanya.
Wanita berhijab ini menerangkan, dari hasil pertemuan antara BPJS, kejaksaan, bersama puluhan perusahaan l mendapat respon yang cukup baik. Beberqpa di antaranya sudah langsung mengurus BPJS Kesehatan.
“Usai kami sosialisasi, alhamdulillah meningkat 50 persen. Mereka langsung mendaftar dan pengurusan berkas,” pungkasnya.
Sejumlah alasan dijelaskan oleh Lia, sapaan akrabnya. Menurutnya, di antara perusahaan tersebut yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, salah satunya karena karyawan yang tidak memiliki kelengkapan identitas. Sebagian dari itu, karyawannya telah mendaftar mandiri. Tak hanya itu, ada pula perusahaan yang memperhitungkan anggaran.
“Macam-macam alasannya. Tapi ini terus kami upayakan. Karena saya berharap seluruh masyarakat bisa tercover,” harapnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post