bontangpost.id – Tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. FWS Warga Tanjung Laut Indah akhirnya diringkus polisi. Dia ditangkap oleh tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polsek Bontang Selatan, Satreskrim Polsek Marangkayu, dan Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (4/6/2021) sekira pukul 17.30 Wita di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Tiga TKP pencurian tersangka di antaranya, Gang Bete-Bete 3 Tanjung Laut Indah, Jalan Selat Alor Tanjung Laut, dan Jalan Habibon Tanjung Laut Indah.
Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan melalui Wakapolsek Iptu Mandiyono, kejadian awal bermula pada 1 Mei 2021 lalu. Sekira pukul 05.00 Wita, saat korban hendak ibadah salat subuh. Sepeda motor yang terparkir di depan rumah lenyap. Warga Gang Bete-Bete 3, Tanjung Laut Indah itu kemudian melapor ke RT dan Bhabinkamtibmas.
“Dia alami kerugian Rp 11 juta,” ungkapnya.
Tak sampai disitu. Di hari yang sama, spesialis pencurian sepeda motor ini kembali berhasil membawa kabur sepeda motor milik warga Jalan Habibon, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Korban kala itu memarkir kendaraannya di musala. Hendak melaksanakan salat tarawih berjamaah. Usai salat, kaget bukan kepalang, kendaraan yang diparkir hilang. Dia kemudian melapor ke Polsek Bontang Selatan.
“Ini korban juga mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta,” sebut Mandiyono.
Berselang 4 hari, dia kembali beraksi. Korbannya, warga Jalan Selat Alor 2, Tanjung Laut. Tepatnya pada 5 Mei 2021, sekira pukul 21.00. Saat itu korban memarkir sepeda motor di teras rumah. Keesokan harinya, saat korban hendak berangkat kerja, ia mendapati sepeda motor miliknya hilang.
“Dia akhirnya lapor ke Polsek Bontang Selatan, rugi Rp 13 juta lebih,” jelasnya.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah jas hujan, dan 1 buah kunci ditahan di Mapolsek Bontang Selatan.
Sebelumnya, penangkapan terhadap FWS bermula dari pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan Polsek Marangkayu. RM warga Desa Santan Ulu, Marangkayu. RM melakukan curanmor sepeda motor bersama rekannya FM.
Saat diinterogasi, dia mengakui ide dari pencurian ini berasal dari FWS, warga Bontang. Bahkan RM juga melakukan curanmor di tiga lokasi bersama FWS.
FWS diketahui merupakan seorang residivis. Dia juga pernah melakukan tindak pidana pencurian. “Residivis dia. Jadi tersangka ada dua yang ditangkap. Satu diserahkan ke Mapolsek Marangkau, satu lagi di kami,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post