Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 9 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Tiga Anak di Bawah Umur Tersangka Curanmor

Reporter: BontangPost
Jumat, 15 Januari 2021, 13:39 WITA
dalam Bontang, Kriminal
1 menit dibaca
Tiga Anak di Bawah Umur Tersangka Curanmor

Tersangka curanmor diamankan Tim Rajawali Polres Bontang

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tiga anak di bawah umur diringkus jajaran Polres Bontang. Semuanya warga Bontang Lestari. Mereka terlibat pencurian kendaraan bermotor. Bersama satu tersangka lainnya, MN (18), warga Gunung Telihan.

Ketiga anak itu adalah AR (17), MI (14), dan SR (16). Mereka diringkus Jumat (15/1/2021) dini hari oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Polsek Bontang Utara.

Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI. Panjaitan Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara. Sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan Kota Bontang.

“Ada dua TKP, di parkiran RS PKT dan di Bontang Lestari,”  ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

TKP pertama pencurian sepeda motor terjadi di parkiran RS PKT, Selasa (29/12/2020). Aksi serupa kembali berlanjut, Rabu (13/1/2021). Kala itu, korban memarkir kendaraan di halaman rumahnya di Jalan Urip Sumaharjo, Bontang Lestari.

“Dari pengakuan tersangka, motornya untuk dipakai sendiri,” sebut Suyono.

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan satu unit ponsel. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Terlibat Curanmor, Warga Tanjung Laut Rayakan Ulang Tahun di Penjara

“Khusus tiga tersangka yang masih di bawah umur, proses penyidikannya menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkasnya. (*)

 

 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: curanmordi bawah umur
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan758Tweet474Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:51 WITA
Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:23 WITA
Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

Senin, 8 Agustus 2022, 17:00 WITA
Progres 50 Persen, Mei 2021 Citimall Dibuka untuk Publik

Matahari Buka 200 Loker, Diminta Prioritaskan Tenaga Lokal 

Senin, 8 Agustus 2022, 16:02 WITA
Dispopar Ralat Keputusan, Hanya Lapangan Utama Lang-Lang yang Ditutup

Dispopar Ralat Keputusan, Hanya Lapangan Utama Lang-Lang yang Ditutup

Senin, 8 Agustus 2022, 13:38 WITA
Gaji Cleaning Service Telat Dua Bulan, RSUD Minta Kontraktor Lunasi Pekan Depan

Gaji Cleaning Service RSUD Bontang Tak Kunjung Dibayar, Kontraktor; Besok

Senin, 8 Agustus 2022, 13:26 WITA
Postingan Selanjutnya
Basarnas Berhasil Kumpulkan 239 Kantong Jenazah pada Hari Keenam

Basarnas Berhasil Kumpulkan 239 Kantong Jenazah pada Hari Keenam

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Pemkot Bontang Berlakukan Pembatasan bagi Kelurahan Zona Merah

Pemkot Bontang Berlakukan Pembatasan bagi Kelurahan Zona Merah

Selasa, 2 Agustus 2022, 15:14 WITA
Tiga Pria dan Satu Wanita Jaringan Pengedar Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel

Tiga Pria dan Satu Wanita Jaringan Pengedar Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel

Selasa, 2 Agustus 2022, 02:24 WITA
Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Rabu, 3 Agustus 2022, 17:35 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:51 WITA
Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:23 WITA
Obat Covid-19 Buatan Tiongkok Mulai Dipasarkan, Rp 659 per Botol

Obat Covid-19 Buatan Tiongkok Mulai Dipasarkan, Rp 659 per Botol

Selasa, 9 Agustus 2022, 08:54 WITA
Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Besok

Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Besok

Senin, 8 Agustus 2022, 19:43 WITA
Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

Senin, 8 Agustus 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.