bontangpost.id – Baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan yang lalu, AB (29) warga RT 15, Tanjung Laut, Bontang Selatan kembali ditangkap.
Residivis kasus narkoba ini ditangkap di kediamannya sesaat setelah melakukan transaksi narkoba, Rabu (8/12/2021) sekira pukul 15.45.
Tersangka sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara. Selain pengedar, AB juga merupakan seorang pengguna.
“Saya baru dua bulan ini pakai lagi,” kata AB.
Sabu tersebut diakui tersangka didapatkan dari seseorang di Bengalon, Kutai Timur. “Ambilnya ketemu di jalan,” ujarnya.
Sementara, diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, narkoba 60 gram, ditemukan di dalam kamar. Selain mengamankan sejumlah poket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, dan plastik klip kecil.
“Sabu kami temukan di dalam radio tape bekas,” ungkapnya.
Kini tersangka telah digelandang ke Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: