BONTANGPOST.ID, Bontang – Selain sepeda motor, residivis berinisial JP (39) yang tertangkap di Bontang Lestari, ternyata juga pernah mencuri ponsel.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto menuturkan, pihaknya telah menyita 15 buah ponsel berbagai merek sebagai barang bukti.
Adapun belasan ponsel itu disembunyikan di rumah tersangka.
“Ada yang disembunyikan di loteng rumah dan kebun,” tuturnya.
Menurut pengakuan JP, aksi pencurian ponsel itu dilakukan di 9 TKP berbeda. Dua TKP di antaranya berada di wilayah Kutai Timur.
“Semuanya diakui oleh tersangka,” kata dia.
Usai melakukan pendalaman, tercatat sudah ada tiga laporan yang masuk terkait percurian ponsel tersebut.
“Tetapi ada juga yang saat kami konfirmasi, korban tidak mau melapor,” ujarnya.
Sebelumnya, JP diringkus atas kasus curanmor di Kelurahan Gunung Telihan. Ia sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Bontang Lestari, hingga akhirnya berhasil dibekuk di sebuah pondok kosong di hutan.
Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)







