bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang residivis kasus yang sama.
Id (46) ditangkap di Jalan Untung Suropati, Selasa (22/11/2022) pukul 22.15.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Dia sebelumnya divonis 5 tahun, dan telah bebas selama 2 tahun terakhir ini.
Adapun saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket atau seberat 4,51 gram yang disimpan di sebuah kotak mainan di bawah lemari.
“Dia mengakui itu kepemilikannya,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti korek gas, sedotan runcing, timbangan digital, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 450 ribu.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post