bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria gondrong yang terlibat kasus narkoba.
Ma (42) diringkus di Nyerakat Kiri, Jumat (17/3/2023) pukul 13.10.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid tersangka ditangkap di kediamannya.
Yazid bilang pihaknya memang sudah mengintai tersangka selama beberapa bulan terakhir ini.
“Kami tangkap dia di depan rumahnya,” ungkapnya.
Saat digeledah, ditemukan tujuh bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Disimpan di atas lemari kamar,” sebutnya.
Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti bong sabu, bungkus rokok, sedotan runcing, dompet, dan ponsel.
“Kami masih dalami barangnya dari mana, termasuk sejak kapan dia terlibat narkoba, masih kami periksa,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pria yang akrab disapa gondrong ini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)







