SANGATTA- Penarikan restribusi sampah yang dilakukan oleh PDAM sebagai perpanjangan tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim sudah mulai dirasakan.
Pasalnya, dalam sebulan pihaknya bisa mengumpulkan sebesar Rp 70-80 juta. Jumlah penarikan disesuaikan dengan tingkatan pendapatan masyarakat. Untuk skala rumah tangga, hanya dipatok sebesar Rp 3.500. Sedangkan restoran sebesar Rp 10 ribu.
Dikatakan Plt Dirut PDAM Sangatta Suparjan, saat ini sebanyak 15 ribu pelanggan yang diterapkan untuk membayar iuran retribusi sampah.
Jumlah ini hanya diambil dari wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Sedangkan di 16 kecamatan lainnya belum direalisasikan. Belum diketahui pasti alasannya. “Hanya saja, itu kewenangan DLH. Kami membantu saja,” kata Suparjan.
Dirinya berharap semua kecamatan yang berlangganan dengan PDAM bisa menerapkan pembayaran seperti halnya di Sangatta. Sehingga pendapatan daerah semakin meningkat. “Saat ini saja sudah Rp 80 juta. Uang yang kami terima selama satu bulan langsung ditransfer ke kas daerah,” katanya.
Hanya saja aku dia, meskipun sudah disosialisasikan terus menerus, masih saja ada warga yang mengeluh atas kebijakan tersebut. Padahal, nilainya terbilang rendah, tentunya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. “Belum lagi mereka yang lambat bayar. Ini menjadi masalah bagi PDAM. Jaka terjadi terus, maka akan membuat PDAM stroke,” katanya.
Akan tetapi hal ini terus disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga mereka benar-benar sadar dan mengikuti aturan. “Ya bertahap saja kami sosialisasikan.jikapun ada yang protes, kami selalu memberikan penjelasan. Alhamdulillah mereka mengerti,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: