BONTANGPOST.ID, Bontang – Masalah galian C ilegal di Bontang terus menggelinding. Bertahun-tahun dibiarkan beroperasi membuat pembangunan Kota Bontang seolah bergantung pada aktivitas liar tersebut.
Pemkot Bontang mengkaji sejumlah hal agar ada solusi terbaik terkait penambangan pasir di Kelurahan Kanaan tersebut. Salah satunya dengan membuatnya menjadi legal.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur pun telah memberikan sinyal positif jika itu dilakukan. Syaratnya dengan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Nanti dibahas berdama dengan DPRD Bontang, seberapa mendesak revisi RTRW untuk kepentingan galian C,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto.
Dalam prosesnya, dapat dilakukan dua hal. Yakni mengadakan kawasan tambang rakyat. Jika skema itu ditempuh, maka kewajiban untuk memulihkan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah. Yang kedua, memberikan izin ke para penambang, dengan pengelolaan eksplorasi sesuai aturan yang ada. “Lokasinya jangan yang berada di penyanggah serapan air,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas ESDM Kaltim mewanti-wanti agar tidak ada aktivitas penambangan sebelum ada mengantongi izin. (*)