• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ribuan Guru di Kaltim Belum Diangkat PPPK, Disdikbud Ungkap Kendala Masa Kerja dan Anggaran

by Redaksi Bontang Post
7 Februari 2026, 14:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mempertahankan ribuan guru eks honorer lewat dana BSOP. (RAMA SITOHANG/KP)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mempertahankan ribuan guru eks honorer lewat dana BSOP. (RAMA SITOHANG/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kegelisahan di sektor pendidikan. Di Kalimantan Timur (Kaltim), ribuan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) hingga kini belum memperoleh kepastian status kepegawaian.

Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mencatat terdapat 536 guru non-ASN di sekolah negeri dan 3.286 guru non-ASN di sekolah swasta. Namun, tidak seluruhnya berstatus guru honorer karena sebagian merupakan guru pengganti atau guru tamu.

Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan terdapat dua kondisi utama yang menyebabkan status non-ASN masih melekat. Pertama, guru yang telah lulus seleksi PPPK namun perubahan statusnya belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, guru yang telah terdata di Dapodik namun tidak mengikuti seleksi PPPK atau gugur secara administratif.

“Banyak guru di Kaltim belum diangkat PPPK karena masa kerjanya belum dua tahun. Yang sudah memenuhi dua tahun sebagian besar sudah diangkat sebelumnya. Sementara yang belum, honornya dianggarkan melalui BOSP daerah,” ujar Rahmat, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, keberadaan guru pengganti tidak merata di setiap sekolah karena rekrutmen dilakukan langsung oleh sekolah sesuai kebutuhan riil. Jam mengajar guru pengganti pun dibatasi maksimal 24 jam pelajaran.

Terkait honorarium, Rahmat menyebut besarannya sangat bergantung pada kemampuan dana BOSP masing-masing sekolah, dengan batas maksimal Rp50 ribu per jam. “Ada yang Rp40 ribu atau Rp30 ribu per jam, tergantung kondisi sekolah,” jelasnya.

Disdikbud Kaltim juga mengakui masih terdapat kekurangan guru di sejumlah daerah, terutama untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), karena keterbatasan lulusan pendidikan khusus di Kaltim.

Keresahan guru non-ASN ini turut mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar tetap menjunjung prinsip keadilan dalam setiap kebijakan rekrutmen aparatur negara.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (5/2/2026).

Ia mengakui adanya perbedaan karakter kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan rasa keadilan.

Sebagai solusi jangka panjang, legislator Fraksi PKS itu mengungkapkan DPR tengah mematangkan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Penggabungan regulasi tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru yang dinilai rentan terhadap kriminalisasi.

“Jika formulasinya tepat, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju. Namun konsekuensinya, seleksi menjadi guru tidak akan mudah dan harus realistis dengan kondisi anggaran,” jelasnya.

Meski demikian, Fikri tidak menutup mata terhadap kondisi faktual di lapangan. Ia menyebut honor guru saat ini masih berada di kisaran Rp400 ribu, meskipun telah mengalami sedikit kenaikan.

Karena itu, perbaikan nasib guru baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara serta kejelasan regulasi yang tengah digodok di parlemen. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: guru di Kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sidang Korupsi DBON Kaltim, Terungkap Skema Pembagian Hibah Rp100 Miliar ke 8 Lembaga Olahraga

Next Post

Peringati HUT Ke-18, Gerindra Bontang Gelar Donor Darah dan Salurkan 300 Paket Sembako

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Ini Lima Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Bontang pada 20 Maret 2026

    Ini Lima Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Bontang pada 20 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan dan Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Gang Bakau Indah Bontang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poskamling di Gang Atletik Bontang Terbakar Menjelang Subuh, Diduga Akibat TV Tabung Meledak karena Korsleting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bontang Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis bagi Warga Mudik, Ini Lokasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Operasional Pemkot Samarinda Diduga Habiskan Rp7,6 Miliar untuk Sewa sejak 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.